Bupati Zaki Ada 4 Langkah Pemkab Tangerang Dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Dampak Covid-19
August 26, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan ada Empat langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan perekonomian sebagai dampak Covid-19.

Ke empat langkah tersebut yaitu :
1.Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi : Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.
2. Skema bantuan pertanian, skema ini membantu sektor usaha pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian. Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor pertanian dan peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.
3. Skema bantuan Perikanan
Skema bantuan perikanan ini bertujuan untuk membantu sektor keberlanjutan usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada sektor ini kegiatan ketahanan pangan dalam pemenuhan kebutuhan protein masyarakat serta keberlangsungan kegiatan perikanan seperti penangkapan budidaya ikan serta pengolahan ikan dapat berjalan.
4. Skema bantuan Permodalan melalui aplikasi SIBAMAS (sistem bantuan masyarakat), Ini merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Tangerang, melalui program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar 5 sampai 10 juta Rupiah perorang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK
“Hari ini saya launching program skema bantuan subsidi bunga, bantuan permodalan, bantuan sektor Pertanian dan sektor Perikanan, pada pemulihan dampak ekonomi di Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki pada Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/20).
Dilanjutkan Bupati, Kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sangat berdampak luas dan mempengaruhi berbagai sektor mulai dari kesehatan pendidikan hingga sektor ekonomi termasuk di Kabupaten Tangerang.
“Dari kondisi inilah maka dirasa perlu ada strategi yang tepat sebagai bentuk langkah upaya pemulihan dampak ekonomi agar bisa seimbang dengan upaya penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan harapan roda perekonomian di masyarakat stabil seperti semula,” Kata Zaki.
“Kami sediakan bantuan permodalan tersebut untuk 3000 orang dengan harapan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memajukan usaha mikro dan kecilnya serta menumbuhkan wirausaha baru pada pekerja yang terdampak Covid-19, dan saya harapkan program yang digulirkan oleh Pemerintah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” Kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang ketika melaunching program tersebut.
Sementara itu Taufik Emil selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya melakukan pemulihan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 salah satunya dengan meluncurkan berbagai macam program-program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkena dampak.
“Saya berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang bisa kembali bangkit di tengah situasi pandemi covid 19 saat ini,” ungkapnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : IKP Diskominfo Kab. Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



