Kurang dari 12 jam Satnarkoba Polres Cilegon kembali Berhasil Amankan Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Spread the love

Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Sat narkoba Polres Cilegon kembali berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari minggu tanggal 20 September 2020, pelaku berinisial DS (40), di tanggkap di jalan Kubang Laban, lingkungan Pegantungan Baru RT/RW 001/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon. Rabu (23/09/2020)

Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono SIk SH di wakilkan oleh kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo .S.IKOM, mengungkapkan kepada awak media,pengembangan kasus sabu dari tersangka BK (43) yang sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Bojonegara – Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengarah kepada tersangka DS (40) pada saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka di lakukan pengembangan untuk menunjukan tempat tinggalnya di Link. Pegantungan Baru RT/RW.005/014, Kel. Jombang Wetan, Kec.Jombang Kota Cilegon, dan di temukan barang bukti di hordeng ruang tamu yang diduga Narkotika jenis sabu yang berisi 7 paket plastik bening yang berisi kristal putih, dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 7 (tujuh) paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu
dan 1 (satu) Unit Handphone,”Ungkapnya AKP Elang

Ditempat yang berbeda, saat di konfirmasi Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan SH membenarkan dengan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Ya benar tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,”

Menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang lainnya yang akan merusak generasi penerus bangsa ini, Singkat IPTU Sigit Humas.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.