Prajurit Jajaran Koarmada III Ikuti Gelar Pasukan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Spread the love

Jurnalline.com, Sorong – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, M.Tr. (Han) yang diwakili Kepala Staf Koarmada III Laksamana Pertama TNI Maman Firmansyah menghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka Implementasi, Penerapan dan Penegakan Peraturan Walikota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Makorem 181/PVT Jl. Pramuka No 01 Kel, Malamso, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, Prov Papua Barat, Senin (28/9/2020).

Gelar pasukan tersebut juga dihadiri Walikota Sorong Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M., Danrem 181/PVT Brigjen TNI Yulius Selvanus, Komandan Pasmar 3 Sorong Brigjen TNI Marinir Edy Juardi, dan Komandan Lantamal XIV Sorong Brigjen TNI Mar Markos S.E., dan sejumlah pejabat Forkopimda Kota Sorong. Sejumlah pasukan yang digelar yakni Koarmada III dan jajaran, Pasmar 3, Kodim 1802/SRG, Yonif RK 762/VYS, Yonzipur 20/PPA, Lantamal XIV, dan POM TNI serta Satpol PP.

Gelar pasukan dalam rangka implementasi penerapan dan penegakan peraturan Walikota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2020 di wilayah Kota Sorong.

Walikota Sorong dalam sambutannya menegaskan Penegakan peraturan Walikota Sorong tentang penerapan penegakam hukum protokoler kesehatan merupakan upaya pemerintah Kota yang bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menghentikan penyebaran Covid 19 di Kota Sorong.

Peraturan dalam rangka penerapan peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan, diantaranya tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun. Pelaksanaan mekanisme penanganan Satgas Covid-19 merupakan tahap kedua untuk Kota Sorong, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan wabah Covid-19.

Selanjutnya, bersama prajurit TNI dan Polri serta Satpol PP di bagi tempat pos untuk penempatan penindakan di beberapa titik yang sudah ditentukan dan tindakan hukuman di tempat bagi pelanggar yang saat itu tidak menjalankan protokoler kesehatan, tindakan berupa sangsi administrasi.

Penulis : Fram
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.