PWI Himbau Wartawan Jadi Timsus Paslon Harus Mundur

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) yang tercantum pada pasal 26 ayat 4 bahwasanya Pengurus PWI di Pusat maupun Pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengikuti dan atau terlibat (tim sukses) kontestasi politik baik di perhelatan Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi. “Pers Indonesia harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil dan menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan pemilu, bukan sebaliknya menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.”

Mengacuh pada hal tersebut,
Ketua PWI Provinsi Sulut Drs.Voucke Lontaan, menyanpaikan bahwa, terkait wartawan yang memutuskan menjadi tim sukses, di himbau segera agar mengajukan cuti/ non aktif atau mengundurkan diri dari anggota PWI, hal ini Perintah yang tertulis dalam PD/PRT.

Manurut Drs Voucke Lontaan, mengingatkan agar supaya mematuhi himbauan dewan pers, seharusnya setiap insan pers tahu bahwa keberadaan pers sesungguhnya adalah dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil sebagaimana bunyi Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi.” Ujarnya

Senada dikemukakan Merson Simbolon, SE, M.Si Wakil ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan mengatakan, Organisasi hirarki PWI tidak pernah melarang kepada rekan wartawan yang mau ikut memperjuangkan famili maupun simpatisannya untuk maju Pilkada 2020 ini, namun catatan harus mundur dulu, sebagai wartawan.

“Weorang wartawan yang maju menjadi tim paslon dalam Pilkada, atau tim sukses (Timsus) sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi atau golongannya.” Jelas Simbolan

Lanjut Hal ini bukan tak mungkin akan menimbulkan adanya konflik kepentingan dengan tugas utama wartawan harus mengabdi pada kebenaran dan kepentingan publik.

“Ketika seorang wartawan memutuskan terjun ke politik praktis maka pada hakekatnya ia telah kehilangan legitimasinya dalam menjalankan profesi jurnalistik”, tegas Simbolon

Sementara disampaikan Vanny Waworundeng, Ketua kehormatan PWI Sulut menjelaskan perlunya menjaga marwah PWI, “Kita harus tetap teguh pada profesi kita. Kita harus berada di tengah-tengah. Kalau memihak, saya kira harus di luar profesinya. Tapi kalau jelas-jelas masuk tim, harus mundur dari keanggotaan. Peraturan Dewan Pers menetapkan, sebagai wartawan harus mundur, setelah tahapan selesai, baru masuk lagi,” pungkasnya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.