Bupati Zaki : Mari Manfaatkan Program Oktober Gemilang Bagi Wajib Pajak PBB dan BPHTB
October 4, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang mari manfaatkan Program Okteber Gemilang.
Program Okteber Gemilang berupa pemberian insentif Pajak khususnya sektor PBB P2 (Perdesaan Dan Perkotaan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) yang diberikan oleh BAPENDA kepada Wajib Pajak (WP).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan bahwa program Oktober Gemilang ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya seperti Gebyar Agustus dan September Bangkit.
Program Oktober Bangkit ini terdiri dari :
1. Penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 100% terhadap seluruh masa pajak.
2. Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P2 maksimal 30% berdasarkan pengajuan dilakukan melalui kantor UPT setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Keringanan 100% untuk ketetapan pajak terutang PBB P2 khusus buku golongan satu dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000 untuk masa pajak tahun 2020 yang sudah ditetapkan TMT 1 Agustus 2020.
4.Diskon 5% atas ketetapan BPHTB, serta Penundaan jatuh tempo PBB P2 hingga 31 Oktober 2020.
“Mari manfaatkan momentum insentif Oktober Gemilang ini,” kata Soma kepada Tim Diskominfo Kabupaten Tangerang, Minggu, (4/10/20).
Lebih lanjut Soma Atmaja menjelaskan, Harapannya dari program ini bahwa masyarakat yang memang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban PBB nya dapat memanfaatkan momen ini dan masyarakat yang dapat berinteraksi beli tanah maupun bangunan bisa dijadikan momentum karena adanya diskon BPHTB,” Harapnya.
Menurutnya, kalau dilihat progres, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi insentif itu adalah kondisi pandemi COVID-19, makanya sampai dengan saat ini kita masih banyak mendengarkan masukan dan keluhan dari wajib pajak bahwa mereka masih dalam keadaan yang butuh kehadiran Pemerintah, oleh karena itu pihaknya memberikan keringanan perpajakan.
“Karena kita lihat trennya antusiasme masyarakat dari Juli-September itu cukup bagus meskipun terjadi penurunan yang drastis di bulan Mei, Karena itu Syukur Ahamdulillah ketika Juni-Juli itu sudah mulai ada peningkatan maka dibuatlah kebijakan insentif pajak untuk meringankan dan merangsang masyarakat untuk tetap bayar pajak,” Bebernya.
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menurutnya salah satu sumber pendapatan daerah adalah sektor pajak seperti PBB maupun BPHTB, dengan pajak Pemerintah bisa mengerakan roda pembangunan memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Program ini kita mempertimbangkan karena Oktober ini bulan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Tangerang, karena bulan ini adalah kelahiran Kab. Tangerang yang ke- 388 tahun berdasarkan kajian yang terbaru, oleh karena itu mari manfaatkan program Oktober Gemilang ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya baik PBB maupun BPHTB,” Ujar Zaki.
Zaki melanjutkan, karena beberapa waktu lalu Kab. Tangerang memiliki indeks kapasitas fiskal tertinggi se Indonesia untuk Wilayah Kabupaten se Indonesia, itu sangat membanggakan bahwa dalam kondisi Pandemi COVID-19 saat ini kebijakan Pemerintah Kab. Tangerang sudah dinilai tepat.
“Diharapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih bersemangat membayar pajak dan yang terpenting bisa menggerakkan roda perekonomian di masyarakat,” Harap Zaki.
Sementara itu Junaedi salah satu Wajib Pajak asal Tigaraksa yang memanfaatkan program ini merasa senang bisa mendapatkan keringanan dari Pemerintah dalam hal PBB, karena pajak adalah kewajiban warga negara.
“Apabila kita rutin membayar pajak itu akan menciptakan suatu perasaan yang aman dan nyaman karena dengan rutin bayar pajak otomatis aset kita terjaga nilai investasinya terjaga dari sisi keamanan asetnya, dan juga bisa menghindarkan dari sengketa tanah, pokonya rugi kalo ga bayar pajak,” Ungkapnya.
Menurutnya, dengan kita rutin membayar pajak akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun bangsa, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



