Tim Advokasi Panca-Ardani Menilai Keputusan KPU Ogan Ilir Mendiskualifikasi Ilyas-Endang Sudah Tepat

Spread the love

Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Menanggapi simpangsiur berita pasca keputusan Diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas – Endang.
Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan nomor urut 1 Panca Wijaya Mawardi-H.Ardani, menggelar jumpa pers,kemarin (16/10).

Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani Dhabi KGumayra mengatakan, Tim Advokasi Panca-Ardani perlu meluruskan sejumlah hal berkaitan telah keluarnya keputusan diskualifikasi tersebut.

Menurut Dhabi KGumayra, keputusan KPU Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang itu sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan.

Alasannya jelas Dhabi, pasangan petahana itu sudah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dari hasil investigasi di sampaikan Dhabi ada dua temuan pokok yang mereka laporkan ke Bawaslu Ogan Ilir dan menjadi dasar keluarnya rekomendasi yang ditindak lanjuti dengan keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.

Temuan pelanggaran tersebut adalah penggunaan program tanggap darurat bencana covid 19 untuk mensosialisasikan pencalonannya, dan kedua menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus karang taruna untuk pensosialisasikan pencalonannya.

Berdasarkan laporan temuan itu jelas Dhabi, Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang sudah tepat dan memenuhi azas keadilan.

“Program tanggap Covid 19 di itu sudah ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan, untuk itulah itu jadi salah satu pelaporan kami di Bawaslu Ogan Ilir” Kata Dhabi.

Dhabi KGumayra menambahkan, apakah pembagian beras di 241 Desa dan Kelurahan di Ogan Ilir hanya terbagi-bagi saja, jawabannya tidak.

Menurut Dhabi KGumayra, pembagian beras dengan kemasan tertempel wajah Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir saat itu direncanakan secara sistematis dan terorganisir.

“Dapat dilihat dari surat Dinas Sosial Pemkab Ogan Ilir tentang permohonan kebutuhan logistik yang sesuai dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemerintah Daerah Ogan Ilir, dan itu terbukti dengan salah satu video yang viral di media dimana ada diduga seorang camat yang mensosialisasikan untuk dua periode,” jelas Dhabi

“Kami juga membawa alat bukti ke Bawaslu yang tak bisa dielakkan lagi, karena alat bukti itu membuktikan memang ada kegiatan sistematis dan terstruktur seperti yang saya katakan tadi,” tambah Dhabi KGumayra

Dalam jumpa pers itu Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani juga memperlihatkan bukti-bukti temuan mereka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahaja Ilyas Panji Alam seperti beras dalam kemasan bertempel wajah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, masker yang dicetak wajah Ilyas Panji Alam dan rekaman video saat Ilyas Panji Alam mengajak calon wakilnya Endang Putra Utama saat pelantikan pengurus organisasi karang taruna di salah satu kecamatan di Ogan Ilir.

Dhabi juga membawa bukti dari sebuah lembaga survei yang sempat beredar di media sosial yang menyatakan bahwa calon bupati petahana Ilyas Panji Alam mendapat apresiasi positif bahkan hingga di atas 90 persen dari masyarakat pasca pembagian bantuan sosial Covid 19 tersebut.

Sementara Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang Firli Darta diminta tanggapan terkait jumpa pers tersebut mengatakan silahkan saja tim advokasi pasangan calon nomor satu berpendapat demikian.

Yang jelas, pasangan Ilyas-Endang sudah menempuh jalur hukum dan ia mengajak untuk menunggu proses hukum.

“Silahkan saja mereka berpendapat demikian, kita menghormati pendapat hukum masing-masing, tetapi kita sudah menempuh jalur hukum dan semuanya nanti akan kita serahkan pada proses hukum,” kata Firli Darta

Firli menambahkan, pendaftaran gugatan hukum paslon petahana Ilyas-Endang sudah dilakukan pada tanggal 13 Oktober lalu, hanya saja Firli tidak mau menjelaskan apakah pendaftaran dilakukan di Mahmakah Agung ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

“Kalau soal itu (mendaftar ke MA atau PTUN) biarlah isu yang berkembang, nanti kita akan ada press release langsung nanti” kata Firli Darta

Seperti diberitakan pasangan calon bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi sesuai pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Atas keputusan itu pasangan Ilyas-Endang dikabarkan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung.

Penulis : Sy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.