Tim Advokasi Panca-Ardani Menilai Keputusan KPU Ogan Ilir Mendiskualifikasi Ilyas-Endang Sudah Tepat
October 17, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Menanggapi simpangsiur berita pasca keputusan Diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilyas – Endang.
Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan nomor urut 1 Panca Wijaya Mawardi-H.Ardani, menggelar jumpa pers,kemarin (16/10).
Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani Dhabi KGumayra mengatakan, Tim Advokasi Panca-Ardani perlu meluruskan sejumlah hal berkaitan telah keluarnya keputusan diskualifikasi tersebut.
Menurut Dhabi KGumayra, keputusan KPU Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang itu sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan.
Alasannya jelas Dhabi, pasangan petahana itu sudah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Dari hasil investigasi di sampaikan Dhabi ada dua temuan pokok yang mereka laporkan ke Bawaslu Ogan Ilir dan menjadi dasar keluarnya rekomendasi yang ditindak lanjuti dengan keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.
Temuan pelanggaran tersebut adalah penggunaan program tanggap darurat bencana covid 19 untuk mensosialisasikan pencalonannya, dan kedua menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus karang taruna untuk pensosialisasikan pencalonannya.
Berdasarkan laporan temuan itu jelas Dhabi, Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang sudah tepat dan memenuhi azas keadilan.
“Program tanggap Covid 19 di itu sudah ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan, untuk itulah itu jadi salah satu pelaporan kami di Bawaslu Ogan Ilir” Kata Dhabi.
Dhabi KGumayra menambahkan, apakah pembagian beras di 241 Desa dan Kelurahan di Ogan Ilir hanya terbagi-bagi saja, jawabannya tidak.
Menurut Dhabi KGumayra, pembagian beras dengan kemasan tertempel wajah Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir saat itu direncanakan secara sistematis dan terorganisir.
“Dapat dilihat dari surat Dinas Sosial Pemkab Ogan Ilir tentang permohonan kebutuhan logistik yang sesuai dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemerintah Daerah Ogan Ilir, dan itu terbukti dengan salah satu video yang viral di media dimana ada diduga seorang camat yang mensosialisasikan untuk dua periode,” jelas Dhabi
“Kami juga membawa alat bukti ke Bawaslu yang tak bisa dielakkan lagi, karena alat bukti itu membuktikan memang ada kegiatan sistematis dan terstruktur seperti yang saya katakan tadi,” tambah Dhabi KGumayra
Dalam jumpa pers itu Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani juga memperlihatkan bukti-bukti temuan mereka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahaja Ilyas Panji Alam seperti beras dalam kemasan bertempel wajah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, masker yang dicetak wajah Ilyas Panji Alam dan rekaman video saat Ilyas Panji Alam mengajak calon wakilnya Endang Putra Utama saat pelantikan pengurus organisasi karang taruna di salah satu kecamatan di Ogan Ilir.
Dhabi juga membawa bukti dari sebuah lembaga survei yang sempat beredar di media sosial yang menyatakan bahwa calon bupati petahana Ilyas Panji Alam mendapat apresiasi positif bahkan hingga di atas 90 persen dari masyarakat pasca pembagian bantuan sosial Covid 19 tersebut.
Sementara Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang Firli Darta diminta tanggapan terkait jumpa pers tersebut mengatakan silahkan saja tim advokasi pasangan calon nomor satu berpendapat demikian.
Yang jelas, pasangan Ilyas-Endang sudah menempuh jalur hukum dan ia mengajak untuk menunggu proses hukum.
“Silahkan saja mereka berpendapat demikian, kita menghormati pendapat hukum masing-masing, tetapi kita sudah menempuh jalur hukum dan semuanya nanti akan kita serahkan pada proses hukum,” kata Firli Darta
Firli menambahkan, pendaftaran gugatan hukum paslon petahana Ilyas-Endang sudah dilakukan pada tanggal 13 Oktober lalu, hanya saja Firli tidak mau menjelaskan apakah pendaftaran dilakukan di Mahmakah Agung ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
“Kalau soal itu (mendaftar ke MA atau PTUN) biarlah isu yang berkembang, nanti kita akan ada press release langsung nanti” kata Firli Darta
Seperti diberitakan pasangan calon bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi sesuai pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Atas keputusan itu pasangan Ilyas-Endang dikabarkan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung.
Penulis : Sy
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



