Tolak Demo Anarkisme, Jawara Persilatan Banten Kompak Deklarasi Cinta Damai
October 20, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sebanyak 100 Perguruan jawara persilatan Provinsi Banten bersama kepolisian daerah (Polda) Banten dan Korem 064/MY, melakukan kegiatan Deklarasi Cinta Damai menolak tindak anarkis, Banten Cinta Damai di Mapolda Banten, Selasa (20/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan Deklarasi Cinta Damai dihadari oleh Kapolda Banten irjen Pol Drs. Fiandar, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Wirdhan Denny, bersama PJU Polda Banten, M.M., M.H, Danrem 064/MY Brigjen TNI Drs. Gumuruh W,S.E.,M.B.A, Kepala BIN Daerah Banten, Tokoh jawara dan Sebanyak 100 perguruan jawara persilatan Provinsi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar mengatakan Deklarasi damai yang dilakukan oleh para Jawara Banten ini kelanjutan dari deklarasi sebelumnya, yang dilakukan oleh 25 OKP dan Ormas. Tujuannya, agar menolak tindak anarkis dalam setiap penyampaian pendapat dimuka umum Banten Cinta Damai.
“Deklarasi ini muncul, karena ada pertentangan UU cipta kerja, perbedaan itu biasa. Tapi perbedaan ini jangan diimplementasikan dalam anarkisme. Salah satu budaya Banten tampil disini, untuk mendeklarasikan diri Banten cinta damai. Total ada 100 Peguruan Banten yang kesini, mendukung Banten tanpa anarkis,” kata Fiandar
Fiandar juga menyampaikan begitupun dalam pelaksanaan pilkada di empat daerah, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel, bisa berlangsung damai, tanpa ada konflik horizontal. Masyarakat dihimbau agar tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoax.
“Saya yakin semuanya mendukung deklarasi cinta damai, anti kekerasan. Dikedepankan dialog, bicarakan masalahnya, jika tidak ada titik temu tempuh jalur hukum bukan jalanan. Jadi tidak usah pakai otot, pengerusakan, bentrok antara aparat dengan warga tidak perlu, mubajir, rugi kita semua,” ungkap Fiandar.
Sementara itu Menurut K. H Embay Mulya Syarief, tokoh masyarakat sekaligus pria yang dikenal sebagai Jawara Putih, berharap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) ikut serta menjaga kondusifitas di perkampungannya. Sehingga keamanan dan ketertiban bisa terpelihara.
Menurut Embay, perusuh dan perusak Banten, bukan warga Banten. Karena orang asli Banten, dikenal cinta damai dan sangat toleran.
“Yang bikin ribut bukan orang Banten, mereka orang luar yang hanya bikin gaduh. Sampaikan ke seluruh jajaran (DKM), semoga bisa diikuti oleh lingkungan masjid-masjid di seluruh Banten. Bagi yang bikin rusuh, mereka akan ditindak dengan tegas,” kata Embay,
Begitupun yang dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Pendekar Banten, Abdurrahman. Dia bersama seluruh anggotanya akan ikut serta menjaga ketertiban dan keamanan di Bumi Jawara.
“Jawara bersama Polda Banten, menyatakan bahwa jawara Banten mendukung cinta damai. Tentunya kami berharap Banten cinta damai,” kata Abdurrahman
Terakhir guru besar Bandrong, Ustadz Fadulloh mengatakan jawara Provinsi Banten mendeklarasikan diri ikut serta menjaga kondusifitas Banten dari aksi anarkis dan demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Mereka mengaku siap berhadapan dengan siapapun yang akan merusak Banten.
“Siapapun yang akan merusak dan merongrong Banten, harus berhadapan dengan kami, jawara Banten,” kata guru besar Bandrong, Ustadz Fadulloh
Ditemui dilokasi yang sama Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa dalam deklarasi itu, 100 Perguruan jawara persilatan Provinsi Banten menyatakan sikap dengan tekad berperan aktif menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah Banten.
Kemudian, menjaga kerukunan mempererat tali persaudaraan sesama anak bangsa. Menolak segala bentuk kekerasan, anarkisme dan tindakan melanggar hukum. Menolak segala bentuk berita bohong dan hoax yang menimbulkan jebencian yang berlatarbelakang suku ras dan golongan.
“Bertekad mengedepankan dialog dengan prinsip musyawarah dan mufakat demi terciptanya kedamaiakan dan kerukunan kehidupan bermasyarakat,” tutup Edy Sumardi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,689)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
Aktif Laksanakan Patroli Malam, Komduk Jadi Sahabat Setia Babinsa
- September 9, 2026
Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan
- September 9, 2026
Polsek Kragilan Bersama Muspika Bagikan Masker kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
- September 9, 2026
PWI Banten Doakan Keselamatan Lima Jurnalis yang Dilaporkan Hilang saat Liputan Aktifitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Ancaman Abu Vulkanik Krakatau, Babinsa Peltu Subkhan Edukasi dan Bagikan Masker ke Ojol
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



