“NJ” Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Polisi akhirnya menangkap NJ pelaku pembunuhan di jalan Bayur, Kelurahan Periuk Kota Tangerang Jumat (20/11) lalu, yang merenggakan nyawa korban KF.

Tersangka NJ ditangkap Polsek Jatiuwung, berkat informasi masyarakat dan keterangan para saksi. Hal tersebut diungkap oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Kota Tangerang Kompol Abdul Rachim dalam acara Konfrensi Pers yang digelar di Mapolsek Jatiuwung Senin(23/11/20).

“Berkat informasi masyarakat dan keterangan para saksi, pelaku pembunuhan pria berinisial KF berhasil kami amankan,” ujar Aditya.

Dalam keterangan Persnya, Aditya mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut. “Pelaku sudah kenal lama. Awalnya hubungan keduanya baik. Tapi sejak korban menghilangkan motor pelaku pada tahun 2017 silam.
Bibit keretakan hubungan pertemanan keduanya sudah mulai terlihat.
Pelaku kesal dengan korban KF karena korban mengganti motor milik pelaku tak sesuai dengan harga motornya yang hilang,” terang Aditya.

Kemudian pada minggu lalu, saat pelaku sedang butuh uang, pelaku mencoba menagih kekurangan pergantian motornya yang sudah lama tak diselesiakan.
Namun bukannya dibayar, pelaku malah mendapat ucapan pedas dari korban. Berawal dari rasa kesal itulah pelaku kemudian merencanakan untuk menghabisi nyawa Korban.

Akhirnya sekitar tanggal 19 Nopember 2020 jam 19.00 wib pelaku berangkat menggunakan motor miliknya dengan membawa tas selempang yang berisikan palu
menuju toko Korban KF di daerah pasar Kota Bumi Kab. Tangerang. Setelah sampai di pasar Kota Bumi
Kabupaten Tangerang, pelaku memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari toko milik korban KF. Setelah ketemu korban KF, kemudian pelaku meminta tolong di antar oleh korban ke daerah Rawa Berem Kelurahan Periuk Kecamatan Periuk kota Tangerang dengan alasan menemui sudaranya.

Selanjutnya, tanpa curiga korban membonceng pelaku NJ dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Saat di TKP situasi di jalan gelap, dalam keadaan kecepatan sepeda motor 10 Km pelaku NJ langsung mengeluarkan palu yang telah disiapkan didalam tas selempang miliknya. Kemudian tanpa ampun palu tersebut langsung di pukulkan bertubi-tubi ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur. Kemudian pelaku langsung kabur menggunakan motor korban.

“Kini pelaku sudah kami amankan dengan barang bukti satu buah Palu, 1 unit kendaraan bermotor milik korban, serta dompet milik korban. Pelaku kini dijerat pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun dan atau 15 tahun penjara,” tutup Aditya.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.