Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni Saksikan Penandatanganan MOU Implementasi Tax Online Dengan Bank Sulut GO

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Bertempat Di Ruangan Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara Rabu (04/11/2020) di laksanakan Acara Penandatanganan MOU/PKS Implementasi Tax Online Dengan Bank Sulut GO bersama Jajaran Pemerintah Daerah se Provinsi Sulut dengan menerapkan Protokol Kesehatan

Kegiatan ini langsung di hadiri oleh
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi BPK Nawawi Pomolanggo,
Kepala Koordinator wilayah III komisi pemberantasan korupsi
Ibu Aida Ratna Zulaikha,
Kepala satuan koordinator wilayah pencegahan III komisi pemberantasan korupsi
Ibu Dwi Aprilia Linda, anggota Tim Korwilgah III KPK,
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut
Bpk Edwin Silangen, SE, MS, dan jajaran
Bupati/Walikota se Provinsi Sulut yang hadir,
Kepala Kantor Regional OJK Sulutgomalut
Bpk DarwSisman,
Direktur Utama Bank SulutGo
Bpk Jefrey A.M Dendeng,
Kepala BAPEDA, BPKAD Kab/Kota se Prov Sulut
Jajaran Direksi dan Pimpinan Cabang Bank SulutGo, beserta
Media Lokal di wilayah Sulut.

Acara Penandatanganan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Aerah dengan Bank Sulut/Go ini adalah dalam hal implementasi sistem monitoring penerimaan pajak online yang disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut komitmen bersama kepala daerah atas Program pemberantasan Korupsi Terintegrasi, berdasarkan ketentuan yang di atur dalam pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c undang – undang dasar nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai tugas melakukan koordinasi, monitoring, dan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.”

Adapun dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah memberi kewenangan bagi setiap daerah untuk mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing oleh karena itu daerah harus bertindak efektif dan efisien dalam hal meningkatkan pendapatan asli daerah agar pengelolaan lebih terfokus dalam mencapai sasaran yang ditentukan, selanjutnya Pendapatan daerah harus mencari sumber pendapatan daerah yang ada di wilayahnya yang bisa di andalkan.

Diketahui salah satu sumber pendapatan asli daerah yang bisa di andalkan adalah Pajak daerah yang merupakan iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan perundang- undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

“Untuk itu dalam pemasangan alat pemantau pajak secara online dapat mempermudah memantau kepatuhan wajib pajak dalam pendapatan daerah dimana Pemasangan Tax Online ini, meminimalisir kecurangan pada sektor pendapatan. Sebab, dengan pajak online setiap hari pihaknya bisa melakukan pemantauan sehingga wajib pajak tak bisa lagi memberikan data yang tidak kongkrit.

“Melalui alat tersebut seluruh transaksi bakal terpantau.
Pendapatan mereka setiap hari dapat diketahui data kongkritnya.”

Sementara itu Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat.

“Selain menjaga kualitas pelayanan sistem pajak online dan mempertahankan konsistensi pelayanan terhadap wajib pajak, Membangun komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dan efektif agar tercipta sinergitas yang baik antara pimpinan dan bawahan di dalam internal Dinas Pendapatan Daerah juga dengan yang terlibat wajib pajak untuk melaksanakan pelayanan sistem pajak online.” Pungkasnya

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.