Polda Banten Gelar Press Conference Hasil Operasi Jaran Kalimaya 2020 dan Ungkap Kasus Curanmor
November 18, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kepolisian daerah (Polda) Banten menggelar Press Conference hasil operasi jaran kalimaya 2020 dan ungkap kasus curanmor di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini ada 63 kasus di wilayah hukum polda banten hasil Operasi Jaran 2020
Yang dimulai dari Tanggal 5 s/d 16 November 2020 dan Operasi Ungkap Kasus Curanmor 2020 Periode Bulan Oktober hingga November 2020.

“Sebanyak 214 Unit Ranmor yang terdiri Terdiri Dari kendaraan R2 185 Unit dan kendaraan R4 26 Unit dan kendaraan R6 3 Unit berhasil di ungkap dengan menahan 47 orang tersangka, ” Ujar Fiandar.
Lebih lanjut fiandar mengatakan dalam Operasi Jaran 2020 Polda Banten Berhasil Mengamankan barang bukti kendaraan R2 1 UNIT, dan kendaraan R4 5 unit
“Untuk Ungkap Kasus Curanmor Polda Banten dan Polres Jajaran berhasil mengamankan Barang Bukti Kendaraan R2 184 UNIT, R4 21 UNIT dan R6 3 UNIT, ” Ujar fiandar
Fiandar menjelaskan bahwa untuk Ditreskrimum Polda Banten mengamankan Barang bukti kendaraan R2 22 Unit dan kendaraan R4 11 Unit, Polresta Tangerang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 50 Unit dan kendaraan R4 3 Unit, Polres Serang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 15 Unit R4 kendaraan 1 unit, Polres Pandeglang mengamankan Barang bukti kendaraan R2 21 Unit, Polres Cilegon mengamankan Barang bukti kendaraan R2 37 Unit dan kendaraan R4 2 Unit, Polres Lebak mengamankan Barang bukti kendaraan R2 14 Unit dan kendaraan R4 4 Unit, dan kendaraan R6 3 unit , Polres Serang Kota mengamankan Barang bukti kendaraan R2 25 Unit
Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, S. I. K., M. H menyampaikan dalam Operasi Jaran 2020 terdapat 3 Target Operasi (TO) yang berhasil diamankan dari 5 TO, dalam Ungkap Kasus Curanmor melalui Hasil Penyelidikan Ditreskrimum Polda Banten dan Jajaran telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor di Wilayah Hukum Polda Banten sebanyak 63 Kasus dengan tersangka sebanyak 47 Orang
“Para Tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor, ” Ujar Martri Sonny
Martri Sonny menjelaskan Motif dari Curanmor ini yaitu Mencuri kendaraan bermotor dan menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta Mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga dibawah normal.
“Modusnya yaitu dengan cara Merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu, “Kata Martri Sonny
Terakhir Martri Sonny menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara paling singkat 7 Tahun Pidana
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi ditempat yang sama menyampaikan kepada masyarakat jika ada yang pernah kehilangan kendaraan bisa di cek ke Polres jajaran Polda Banten atau bisa mengecek link https://drive.google.com/file/d/19j5VEbUZFMxIZ_kOVjEWPIW6mjXIzT1c/view?usp=drivesdk
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke polres wilayah polda banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP. ” Ujar Edy sumardi.
Terakhir Edy sumardi menyampaikan himbauan Kepada pemilik kendaraan bermotor jangan memarkir motor sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraannya dengan kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat adanya niat tindak pidana curanmor.
“Untuk pemilik mobil agar masyarakat menyimpan kendaraanya di tempat yang aman dan harus dipastikan sulit untuk dijangkau pelaku pencurian, Kemudian, gunakanlah kunci ganda untuk mencegah dan mengulur waktu bagi pelaku, kepada pemilik kendaraan kalau jika ada yang ingin meminjam dengan cara menyewa mobil untuk tidak sembarangan memberikan, Pastikan peminjam itu adalah orang yang dapat dipercaya dengan disertai identitas jelas, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.”kata edy sumardi.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,684)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,912)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 9, 2026
TNI AL Amankan Perahu Diduga Pelaku Pengeboman Ikan, Temukan Senjata Api Rakitan Dan 25 Paket Diduga Tembakau Sintetis
- September 9, 2026
Koramil 07 Pondok Aren Bersihkan Lapangan SMA BINS Terdampak Abu Vulkanik
- September 9, 2026
DPRD Kabupaten Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna XXXVII dan XXXVIII Masa Sidang III Tahun 2026
- September 9, 2026
TNI AL Kerahkan Unsur Kapal Perang Untuk Cari Lima Jurnalis Yang Hilang Kontak Saat Meliput Gunung Anak Krakatau
- September 9, 2026
Babinsa Koramil 01/Tgr Bentengi 150 Mahasiswa Baru Institut Darul Quran dari Bahaya Narkoba
- September 9, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


