Bupati ROR Buka Sosialisasi Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Bersama KPK RI
December 24, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi membuka Sosialisasi Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Daerah Secara Elektronik di Kabupaten Minahasa yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan PT. Bank SulutGo.

Terkait Penerimaan Pembayaran PBB-P2
Rabu, (23/12) bertempat di Yama Hotel Tondano.
Korsupgah KPK RI wilayah III Aidah Zulaiha, melalui zoom meeting menyampaikan bahwa KPK – RI selalu mendukung dan mendorong optimalisasi pajak daerah yang merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dari segi pendapatan.
“Pemerintah Daerah diharapkan memiliki sistem yang up-to-date dan relatif baru untuk memantau dan memonitor pendapatan pajak daerah
seperti penggunaan alat pajak elektronik.” Ujarnya
Pemerintah Daerah juga harus memiliki regulasi terhadap penggunaan alat pajak elektronik, yang disebutkan syarat dan kriteria wajib pungut sampai sanksi penyalahgunaan alat tersebut.
“Kami berharap Pemerintah Daerah membentuk tim teknis untuk perencanaan, wajib pajak mana saja yang akan dipasang alat pajak elektronik, sampai pada pengawasan agar alat tersebut selalu online.” Jelasnya
Lanjut harus ada data list dan kriteria wajib pungut pajak dari omset paling tinggi terus kebawah agar terurut dengan baik.
“Kriteria harus sesuai regulasi, alat yang dipasang kepada wajib pungut harus merata dan alat tersebut jangan dirusak atau direkayasa. Ketidaktaatan para wajib pungut yang sudah memungut pajak kepada konsumen namun tidak disetor kepemerintah daerah merupakan penggelapan dan harus ditindak tegas.” Jelasnya
Lebih lanjut dengan adanya alat pajak elektronik, diharapkan mampu menghilangkan bias akan potensi korupsi pada sistem sekarang ini.
Sementara itu Direktur Umum PT. Bank SulutGo Revino Pepah, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa yang mempercayakan pengelolaan keuangannya, termasuk penerimaan PBB-P2 yang sudah terwujud dalam perjanjian kerjasama, PT. Bank Sulutgo kerjasama dengan KPK-RI akan memasang alat pajak elektronik dengan Vendor PT. Cartenz Jakarta kepada wajib pungut pajak dari unit pajak hiburan, restoran dan parkir yang ada di Minahasa.
“PT. Bank SulutGo memberikan dukungan penuh, seberapa banyak alat yang dibutuhkan unit usaha hiburan, restoran dan parkir yang ada, akan kami penuhi.”
Dimana alat pajak elektronik ini akan merekam seluruh transaksi pajak dari unit pajak hiburan, restoran dan parkir, sehingga Diharapkan dengan alat ini akan ada lonjakan penerimaan pajak daerah.
Ditempat yang sama Bupati Minahasa DR. Ir. Royke Octavian Roring, MSi, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT. Bank SulutGo karena dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Kabupaten Minahasa dipercayakan menjadi daerah kedua untuk pemasangan alat pajak elektronik inipun tidak terlepas dari dukungan dan dorongan pihak KPK-RI.
“Kita telah melakukan penandatanganan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan PT. Bank SulutGo, sebagaimana laporan tadi sudah ada 20 objek pajak yang akan mendapatkan alat untuk dipasang, sehingga alat ini fungsinya terbatas jadi harus dimonitor dan di cek langsung oleh tim teknis atau tim pengawas lapangan yang akan dibentuk nanti.” Imbuh Bupati
Diketahui Pemerintah Daerah pun akan membuat regulasi terkait penggunaan alat pajak elektronik termasuk sanksi jika alat ini disalahgunakan.
“Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan hasil pendapatan daerah juga untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Minahasa.” Pungkasnya
Turut Hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits Muntu, S.Sos, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Joudy Kapoyos, SH, MAP, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, Pimpinan cabang Bank SulutGo Tondano dan Kawangkoan serta peserta sosialisasi.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,665)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Antisipasi Bahaya Kebakaran, Koramil 04/Ciledug Gelar Latihan Pemadam Kebakaran
- September 8, 2026
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Jakbar Semprot Jalan Protokol dengan Kendaraan Tactical AWC
- September 8, 2026
JOC Jadi “Nerve Center” Latgabma Super Garuda Shield 2026
- September 8, 2026
Yonif 432 Kostrad Edukasi Prajurit dan Persit tentang Pencegahan HIV/AIDS
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



