Efran Chandra Nugraha : Terkait Tunggakan Iuran BPJS Pemkab Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Sehubungan dengan terdapat beberapa pertanyaan media dalam hal tunggakan iuran
Progam Penduduk yang Didaftarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk tahun 2020.

terdapat beberapa hal
yang perlu kami sampaikan sehubungan dengan konfirmasi tersebut yaitu sebagai berikut :

1. BPJS Kesehatan Cabang Tondano menyampaikan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin dengan
baik selama ini dalam penyelenggaraan Program JKN khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mengacu pada regulasi, Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,
Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”
Ujar Kepala BPJS Cab. Kesehatan kab.Minahasa Bpk. Efran Chandra Nugraha, minggu, (13/12).

2. Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dengan BPJS Kesehatan Kantor
Cabang Tondano pada 1 Januari 2020 tentang Integrasi Program kepesertaan Penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan bahwa setiap daerah wajib
mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. Sejak aktif PKS tersebut BPJS Kesehatan senantiasa memberikan layanan kepada peserta terdaftar
tersebut dan pada prinsipnya tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta PD Pemda Kabupaten
Minahasa sampai dengan berakhir masa PKS di akhir Desember 2020.

4. Berkaitan dengan iuran program Jaminan Kesehatan dari PD Pemda tersebut sampai dengan saat ini
baru terbayarkan sampai dengan bulan april tahun 2020 dan sesuai dengan ketentuan dalam PKS bahwa
setiap bulan BPJS Kesehatan melakukan penagihan melalui surat, melalui penagihan langsung dan terus
berkoordinai dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

5. Sehubungan dengan upaya lainnya ataupun langkah-langkah apabila terjadi tunggakan iuran oleh
Pemerintah Daerah maka dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.02/ 2020.

“Tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat
Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III, dan Bantuan Iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III oleh Pemerintah
Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah.” Urainya melalui press realease.

6. Saat ini BPJS Kesehatan terus berkoordinasi secara aktif dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa
terkait penyelesaian hutang iuran tersebut dan hasil koordinasi terakhir bahwa Pemda mengusahakan
untuk bulan pembayaran mei namun sisanya kemungkinan baru dapat terbayarkan pada tahun 2021.

7. Atas hasil koordinasi tersebut maka BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan layanan sampai
dengan periode masa PKS tahun 2020 berakhir di desember 2020 dan untuk keberlanjutan pada tahun
2021.

“Untuk sementara di evaluasi karena anggaran yang direncanakan untuk 2021 juga tidak mencukupi
dengan jumlah peserta yang ada di tahun 2020 untuk selanjutnya PKS 2021 akan dilaksanakan sampai
hutang iuran terbayarkan di tahun 2021.” Tandasnya

Untuk memastikan implementasi program jaminan kesehatan di daerah berjalan dengan baik sesuai ketentuan
regulasi, “pihak BPJS Kesehatan juga terus menyosialisasikan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah
dilingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.”

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.