Prajurit Kostrad di Perbatasan Harus Faham Tentang Netralitas TNI dalam Pilkada
December 10, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sejumlah 270 Daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 melaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Tentunya hal tersebut merupakan sebuah pengharapan baru bagi masyarakat di daerah yang saat ini dilaksanakan Pilkada untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.
Namun dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut, tidak hanya pasangan Calon (Paslon) yang menjadi sorot publik, melainkan juga Sikap Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam mengawal keberlangsungan Pilkada agar berjalan dengan tertib dan lancar.
Bagi prajurit TNI, sudah merupakan harga mati untuk netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon, hal tersebut termaktub dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis”, sehingga haram bagi prajurit TNI yang telah terikat perintah pimpinan maupun Undang-Undang untuk melanggarnya.
Sikap Netralitas TNI juga dilakukan oleh prajurit TNI yang sedang melaksanakan penugasan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG di Papua. Ialah Satgas Yonif MR 413 Kostrad pimpinan Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H., M.Han yang saat ini siap dan siaga dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Keerom.
Dansatgas menegaskan kepada seluruh prajuritnya untuk selalu berpegang pada Doktrin Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta penekanan tentang netralitas TNI yang telah dirilis oleh Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad). “Saya perintahkan agar seluruh pasukan standby di Pos dan sewaktu-waktu ada perkembangan situasi terkait Pilkada, kita siap untuk bergerak mengamankan dan menetralisir keributan. Namun hal tersebut dilakukan atas perintah dari Komando Atas,” ujar Anggun yang disampaikan kepada Para Komandan Pos.
Menerima Perintah Dansatgas, Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto selaku Komandan Kompi C yang juga menjabat sebagai Komandan Pos Yetti menindaklanjuti apa yang menjadi arahan orang nomor satu di satuan penugasan tersebut. “Hari ini saya briefingkan seluruh anggota agar betul-betul faham akan kondisi wilayah Keerom yang saat ini melakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, sehingga anggota faham akan arti sikap netralitas prajurit,” tutur Bagus.
“Tidak ada yang keluar Pos tanpa izin saya, semua pergerakan atas perintah,” jelas Bagus kepada anggotanya sebelum memberikan pengertian tentang netralitas TNI dalam Pilkada.
“Ingat, bila perlu catat! pengertian Netralitas TNI dalam Pilkada yang pertama adalah tidak ada yang mendukung salah satu Paslon tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan Politik. Yang Kedua tidak memberikan fasilitas dan sarana militer untuk Paslon dan Parpol dalam berkampanye. Yang ketiga kita sama-sama mengingatkan dan memantau rekan kita agar tidak dimanfaatkan atau dipolotisasi sehingga kita menjadi perangkat mereka,” terang Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto .
“Yang keempat jaga Netralitas TNI, tidak ada yang mencoba-coba berpolitik praktis, yang kelima akan ditindak tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dan yang terakhir keenam kita baca lagi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 pasal 39 Ayat 2 tentang larangan prajurit berpolitik praktis,” tandas Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto kepada prajurit nya.
“Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom ini berlangsung aman, tertib, transparan dan tidak ada dari salah satu pihak Paslon yang tidak puas akan hasil yang telah di umumkan nantinya.” Pungkasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (1,997)
- Internasional (30)
- Nasional (84,097)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,756)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (488)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 6, 2026
Augustina Vanny Rorong: Cegah Kebakaran Selamatkan Lingkungan dan Nyawa
- August 6, 2026
Wujud Syukur HUT Ke-70, Yonarhanud 2 Kostrad Berbagi Kasih dengan Panti Asuhan KNDJH Malang
- August 6, 2026
Membentuk Pemimpin Masa Depan, Yonkes 2 Kostrad Dampingi Kegiatan LDK Siswi Ar-Rohmah Putri
- August 6, 2026
Satgas Yonarmed 13 Kostrad Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Perbatasan
- August 6, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Terangi Akses Warga Perbatasan melalui Pemasangan Lampu Panel Surya
- August 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



