Program Prioritas R3D, 42.720 Warga Minahasa Tetap di Cover BPJS Kesehatan
December 15, 2020- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Program prioritas daerah Bupati Royke O.Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey tetap mengcover Warga Minahasa melalui BPJS Kesehatan.
Mencermati berbagai pemberitaan terkait Program BPJS Kesehatan yang diberitakan baik oleh media Cetak maupun Media Elektronik pada tanggal 14 Desember 2020,
“ROR-RD selaku Bupati dan Wakil Bupati Minahasa melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra kab. Minahasa Denny Mangala, menjelaskan bahwa Program BPJS Kesehatan merupakan salah satu dari 22 Program Prioritas ROR RD, sehingga mulai tahun 2019 warga masyarakat Minahasa sudah dicover melalui BPJS Kesehatan dengan sistem Universal Health Coverage atau mengcover semua masyarakat, selain yang dicover melalui Jamkesmas dan jamkesda Provinsi.”
Diakhir tahun 2019 muncul kebijakan Nasional yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan hampir 100 %, dimana hal ini menjadi beban berat bagi Pemkab Minahasa dengan melihat kondisi keuangan Daerah yang sangat terbatas.
“Kebijakan yang dilakukan mulai awal tahun 2020 ada mengurangi jumlah kepesertaan, memasuki bulan Maret 2020 muncul Pandemik Covid 19, sehingga Pemerintah mengambil Kebijakan memangkas alokasi dana transfer ke Daerah dan menginstruksikan semua Pemda untuk melakukan refocusing APDB yang diarahkan untuk penanganan Covid 19.” Tukasnya
Hal ini membuat anggaran Pemkab Minahasa dalam posisi sangat sulit, terutama untuk melaksanakan program program prioritas Daerah, termasuk BPJS Kesehatan.
“Karena itu, tidak ada jalan lain selain melakukan pengurangan alokasi anggaran di semua sektor, termasuk alokasi anggaran bagi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan semua OPD dan bahkan alokasi anggaran di DPRF, menyebabkan anggaran untuk program BPJS Kesehatan mengalami pengurangan.”
Berdampak pada pengurangan jumlah kepesertaan menjadi tinggal 42.720 warga yang di Cover oleh Pemkab Minahasa selain tentu yang dicover melalui JKN KIS sebanyak 117.470 jiwa dan Jamkesda Provinsi sebanyak 22.713 Jiwa.
Artinya dari semua warga masyarakat Minahasa yang dicover melalui program BPJS Kesehatan masih 81, 36 %.
Hal ini membuktikan bahwa Pemkab masih tetap komit dengan program prioritas ini ujar Mangala.
Asisten satu menegaskan walaupun anggaran BPJS Kesehatan mengalami penurunan, tetapi secara keseluruhan anggaran sektor kesehatan mengalami peningkatan yang sangat signifikan, terutama diarahkan untuk melindungi dan memproteksi warga masyarakat Minahasa dari penyebaran Covid 19.
Disamping iti, anggaran untuk social Safety Net memgalami peningkatan yang diarahkan untuk membantu warga masyarakat Minahasa yang terdampak Covid 19.
Melalui dana tersebut, ROR – RD telah menyalurkan lebih dari 40.000 paket Bantuan sosial, yaitu tahap pertama sebesar 21.561 KK dan Tahap ke kedua sebesar 19.673 KK.
Disampaikan Mangala mengutip pesan ROR – RD bahwa hampir seluruh warga masyarakat Minahasa telah memperoleh sentuhan bantuan baik dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, antara lain melalui Bantuan Pangan Non Tunai sebanyak 20.108 KK, PKH sebanyak 11.997 KK, Bantuan Sosial Tunai sebanyak 35.274 KK, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 20.845 KK, Bantuan KUR sebanyak 27.983 KK, termasuk bantuan Subsidi Upah bagi yang dicover dengan program BPJS Tenaga Kerja, Bantuan bagi Pimpinan Agama, Lansia dan Disabilitas.
“Semua bantuan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, termasuk ROR RD bagi warga masyarakat Minahasa yang dalam situasi sulit akibat pendemik Covid 19, agar bantuan bantuan tersebut bisa dimanfaatkan dengan sebaik baiknya untuk kebutuhan hidup Keluarga.”
Kemudian untuk kelanjutan Program BPJS, maka Pemkab Minahasa mengakui bahwa pembayaran kewajiban ke BPJS Kesehatan memang mangalami kendala karena situasi Pandemik Covid – 19 dengan berbagai kebijakan Nasional.
Untuk tahun anggaran 2020 ini yang pasti akan terbayar hanya sampai bulan Mei 2020 dan sisanya Bulan Juni sampai Desember sesuai pembicaraan dengan BPJS Kesehatan akan dibayarkan pada tahun 2021 dan dananya sudah ditata melalui APBD tahun 2021.
“Pemkab Minahasa akan konsisten untuk melunasi kewajiban hutang pemkab ke BPJS.” kata Mangala.
Namun untuk Program BPJS Kesehatan di tahun 2021 menurut ROR – RD melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra sudah ditata dalam APBD Tahun 2021 dengan jumlah peserta akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada, karena untuk tahun 2021 alokasi dana transfer ke Darrah mengikuti alokasi dana APBD setelah refocusing artinya mengalami pemotongan kurang lebih 70 Miliar.
Walaupun terjadi pemotongan anggaran oleh Pemerintah Pusat, tetapi ROR RD tidak merumahkan THL dan tetap dibayarkan honornya, demikian halnya bantuan bantuan sosial tetap diberikan, termasuk perhatian bagi kesejahteraan ASN.
Oleh karena itu, untuk tahun 2021 menurut Mangala Pemkab Minahasa tetap menghimbau masyarakat yang sudah nonaktif dari kepesertaan Program Jamkesda untuk kiranya dapat ikut serta melalui program BPJS Mandiri.
“Pemkab Minahasa berharap agar kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh rakyat Minahasa dan Program bersama BPJS Kesehatan tetap berlanjut walaupun dalam kondisi yang sangat terbatas demi untuk rakyat Minahasa.” Tandasnya
Artinya 22 Prioritas Program ROR RD sebagaimana yang ditawarkan kepada masyarakat pada saat pencalonan tetap berjalan, bahkan ROR RD memintakan kepada semua OPD yang terkait dengan pelayanan publik harus meningkatkan kinerja pelayanan walaupun dalam situasi Pandemik Covid – 19.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



