Maudy Lontaan : Masyarakat Penerima Bantuan Usaha Mikro Kab.Minahasa Divalidasi Dinas Koperasi

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Kendati di masa pandemi Covid 19 yang berdampak resesi ekonomi melanda tanah air, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) namun usaha masyarakat terus bergeliat melawan suasana pandemi covid – 19 yang terus melanda hampir setahun ini.

Kepada wartawan media jurnalline.com diruang kerjanya Kadis Koperasi dan UMKM kab. Minahasa Moudy Lontaan S.Sos mengatakan sebelumnya bersama mendampingi Bpk. Bupati RO Roring guna memperbaiki persoalan nama masyarakat di NIK yang menerima Banpres Usaha Mikro langsung dari kementrian (BPUM).

“Kita patut bersyukur, pelaku usaha mikro kecil dan menengah bisa bangkit berusaha berkat adanya bantuan kepada pelaku Usaha Mikro yang dikuncurkan oleh pemerintah,”ujarnya

Diketahui penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang digelontorkan pemerintah untuk mensubsidi usaha mikro kecil dan menengah di Minahasa telah menembus angka 20 ribu penerima dari usulan sekitar 82ribu lebih penerima pelaku usaha mikro pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya diakhir desember 2020 total dana UMKM yang kini berputar di daerah Toar Lumimuut ini sudah melebihi sekitar Rp.48 miliar yang diusulkan melalui (Dinas Koperasi Dan UKM Minahasa), dan sudah lebih 20 ribu yang menerima, Sisanya sementara diproses, termasuk ribuan yang diusulkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi (Sulut).

Maudy meyakini bahwa semua nama yang telah diusulkan berpeluang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sepanjang Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya teregistrasi atau terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam hal ini pada data kependudukan.

“Asalkan, bukan berstatus ASN, TNI, Polri serta pegawai BUMN dan BUMD yang pasti pula, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak memiliki kredit di perbankan,”

Adapun kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk mengajukan permohonan bantuan UMKM atau BPUM senilai Rp.2,4 juta, dapat dicross check di Dinas Koperasi dan UKM, Karena di Dinas Koperasi dan UKM punya data base nama-nama yang diusulkan.

Jadi, siapa yang berhak menerima, Maudy Lontaan menegaskan, “Orang yang punya NIK,  bukan nama yang tertera. Karena nama, sekali lagi, bisa salah, tapi NIK sudah terdata di administrasi kependudukan nasional.” tandasnya

Pada kesempatan sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga telah memperjuangkan akan hal ini pencairan dana UMKM sementara berproses di pusat dan ada sekitar 150 ribu warga masyarakat sulut yang sudah diusulkan kemudian segera mendapatkan SK Menteri sehingga bisa dicairkan.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.