Pleno Rekap Suara KPU Manado Angouw Sualang Raih 88.303Suara 36.7persen

Spread the love

Jurnalline.com, Manado (Sulawesi Utara) – Paslon Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) memastikan diri memimpin Kota Manado kedepan sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada 9 Desember 2020 lalu.

Hal ini Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2020 yang diselenggarakan KPU Kota Manado bertempat di Hotel Peninsula pada tanggal 14 hingha 17 Desember 2020.

Diketahui Andrei Angouw yang berpasangan dengan Richard Sualang mengalahkan pasangan calon walikota dan wakil walikota lainnya, dengan perolehan  88.303 suara (36.7 %) , dan mengokohkan diri di peringkat pertama.

Sementara diperingkat kedua ditempati pasangan calon Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene – Dr.Harley Alfredo Benfica Mangindaan (PAHAM) dengan perolehan 66.730 suara (27.8 %)

Diikuti Mor Dominus Bastiaan – Hanny Joost Pajouw, SE (MDB-HJP) yang berada pada peringkat ketiga dengan perolehan 53.090 suara (22.1 %)

Dan diposisi akhir ditempati Sonya Selviana Kembuan – Saifudin Saafa (SSK-SS) dengan perolehan 32.224 suara (13.4 %).

Dengan demikian, pasangan Andrei Angouw – Richard Sualang dipastikan menunggu pelantikan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado yang baru.

Paslon AARS memiliki selisih suara 8.9 % dengan pasangan calon peringkat kedua atau sudah di atas 1.5 %  dengan pasangan calon lainnya.

Sementara itu peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tidak puas dengan perolehan hasil suara bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Juru bicara MK, Fajar Laksono,  Selasa, 15 Desember 2020,  mengatakan bahwa sengketa hasil pilkada mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Bupati, maupun Wali Kota.

Khusus untuk Kota Manado yang jumlah penduduknya berada di antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, gugatan dapat diajukan jika ada selisih perbedaan total suara sah sebanyak 1,5 %.

MK hanya akan menerima gugatan bila rentang suaranya berada pada 1,5%. Jika di luar dari rentang suara tersebut, maka permohonan akan ditolak oleh MK.

“Adapun bila ada kecurangan, dapat diselesaikan lewat jalur non-MK seperti Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pidana.” Tukasnya

Sampai berita ini diturunkan, proses pleno masih akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Sebelumnya telah dibacakan keseluruhan hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan yang ada di Kota Manado.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.