Anggota DPRD Lamsel Hierarki Revolusi Sosialisasikan Perda No 5 Tahun 2020

Spread the love

Jurnalline, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Hierarki Revolusi,SH Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun II Desa Natar Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, kamis (25/2/2021).

Dalam sosperda tersebut, Hierarki menjelaskan dasar di bentuknya perda nomer 5 tahun 2020 itu dasarnya adalah perda nomor 5 tahun 2020 yakni Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.

Dijelaskan oleh Hierarki Revolusi,SH
bahwa maksud di susunnya Perda Nomor 5 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa dengan tujuan untuk mempertegas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Kemudian, Ruang lingkup perda ini meluputi keanggotaan dan lembaga BPD, Fungsi Tugas Hak dan kewenangan BPD, peraturan Tata tertib dan Pendanaan BPD.

” tujuan sosialisasi perda Nomor 5 tahun 2020 supaya aparat pemerintah desa dan masyarakat mengetahui peraturan daerah yang telah di sah kan oleh DPRD lampung selatan”,tegas politisi Muda partai demokrat ini.

Penulis : Rudi
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.