Tinggalkan Dinas 33Hari SerdaRS Diproses Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Manado (Sulawesi Utara) – Pengadilan Militer III-17 Manado, Selasa 9 Februari 2021, menyidangkan 4 (empat) perkara salah satunya adalah perkara desersi yang diduga dilakukan oleh Terdakwa atas nama Serda RS.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer disebutkan bahwa Terdakwa pada tanggal 19 Agustus tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 September tahun 2020 di Jl. Teling Atas Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan tindak pidana Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu lebih lama dari tiga puluh hari” (desersi).

Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H. selaku Juru Bicara Pengadilan Militer III-17 Manado menjelaskan bahwa agenda sidang perkara desersi yang diduga dilakukan Serda RS telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan Saksi,

“Terdakwa dan barang bukti dan sidang akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan Oditur Militer.”

Dalam pemeriksaan perkara ini Oditur Militer menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi, yaitu Letda Czi S, Serka S dan Serda G T dan dari semua Saksi yang dihadirkan menjelaskan secara jelas tentang perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa.

Terdakwa sendiri dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya yang telah meninggalkan dinas selama 33 hari dan menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf serta meminta ampunan kepada Pengadilan.

Adapun alasan Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin dikarenakan ada permasalah keluarga,

“Selama 18 (delapan belas) tahun mengabdi di lingkungan Militer, baru pertama kali ini Terdakwa melakukan tindak pidana.”

Pada pelaksanaan persidangan ini tetap mematuhi Standar Protocol Covid-19 dengan mewajibkan semua Penggunjung sidang termasuk Hakim, Oditur Militer, Penasihat hukum, Terdakwa maupun Saksi menggunakan masker, mengecek suhu badan dan menjaga jarak.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : PMIII-17mdo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.