Banten Penyangga Ibukota, Kapolda : Satgas Mafia Tanah Polda Peka dan Tegas
March 26, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Banten sebagai penyangga Ibu Kota Jakarta dengan luasan lahan yang masih terbuka dikembangkan, membuat banyak yang meminatinya. Menyadari akan hal itu, Polda Banten dan jajaran sepeka mungkin mencium keberadaan mafia tanah yang bakal berusaha memetik untung dengan mengorbankan rakyat.

“Begitu Presiden dan Kapolri menginstruksikan, segera kami buka Posko Pengaduan dan membentuk Satgas mafia Tanah. Terbukti efektif, sejumlah praktik mafia tanah terungkap,” tegas Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugoroho, S.H., M.H., M.B.A., Kamis (25/3/21) di Serang, Banten.
Banyak pihak mengapresiasi kerja-kerja Polda Banten mengungkap praktik-praktik mafia tanah di daerah ini. Dengan begitu, kata Irjen Pol. Rudy, Satgas Mafia Tanah Polda Banten secara moral makin terdukung dan tak mau terlena.
Terakhir, dalam konfrensi pers di hari yang sama Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Martri Sonny mengatakan, Subdit II/ Harta Benda (Harda) yang berada di bawahnya telah menangkap empat orang yang berperan dalam praktik mafia tanah di Desa Bojongpandan, Kabupaten Serang.
“Modusnya pemalsuan surat tanah atau penipuan. Berawal dari laporan masyarakat, Satgas Mafia Tanah Subdit Harda membongkar perbuatan pidana keempat tersangka,” kata Martri yang didampingioleh Kasubdit II/ Harda, AKBP Dedy D dan Kaur Penum Bidhumas, AKP E. Yudhiana.
Ke-4 tersangka yakni MRH (55), warga Kota Baru, Kota Serang, CJ (38) warga Pontang, Kabupaten Serang, AD (46) warga Sumurpecung Kota Serang, dan S (55), warga Warunggunung kabupaten Lebak.
Para tersangka itu memiliki latar belakang profesi. MRH adalah mantan tenaga honorer Kantor Pelayalan Pajak Pratama Serang. Tersangka CS (38) dan AD (46) sekuriti di KPP Pratama Serang, sedangkan S adalah mantan tenaga honorer pada salah satu kecamatan di Serang.
Diungkapkan, pada Februari 2021, korban berceriteria kepada U tentang permasalahan tanah peninggalan orangtuanya di desa Bojongpandan, Kabupaten Serang, yang ada SPPT tahun 1992 namun tanpa girik.
Oleh U hal tersebut disampaikan kepada S. “Ketika dipertemukan dengan korban. kemudian S menyanggupi akan mengambilkan girik di kantor KDL dengan biaya Rp 12 juta rupiah,” urai Martri.
Rencana pembuatan girik masuk dalam persekongkolan. S menemui AH dan CJ yang kemudian menghubungi tersangka MRH untuk menyerahkan SPPT sebagai dasar pembuatan girik. “Setelah selesai pembuatan, girik asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban,” terang Martri.
Rupanya, kemudian korban melakukan pengecekan girik tersebut ke Kantor Desa. Terungkaplah persekongkolan S dan kawan-kawan. Girik tersebut tidak terdaftar (tidak tercatat) dalam buku Leter C Kantor Desa Bojongpandan.
“Merasa tertipu, korban melapor ke Satgas Mafia Tanah Harda Ditreskrimum Polda Banten pada (23/3) lalu. Kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perbuat keempat tersangka ,” ungkap Kombes Martri
Keempatnya, sambung Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi P., S.I.K., M.H., kini telah diamankan di Mapolda Banten. Mereka disangkakan sesuai peran masing-masing.
MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara enam tahun. Tersangka CJ, AH dan S, kata Edy, yang terklasifikasi “turut serta membantu tindak pidana” dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
*Ditemukan, Puluhan Girik Palsu*
Kapolda Rudy memuji ‘ketajaman penciuman dan kejelian’ anak buahnya. Dengan dugaan keras bahwa keempat kawanan ini telah beroperasi secara terkoordinir satu sama lain, mereka tak berhenti pada kasus lahan di Desa Bojongpandan.
Kecurigaan mereka terbukti benar. Di kediaman MRH ditemukan ratusan dokumen terkait tanah berikut 57 girik palsu. “Sebenarnya, semua itu sudah siap didistribusikan kepada para pemesan, tapi keburu ketangkap Satgas,” seperti diungkap Martri.
Pemalsuan girik oleh sindikat tersebut, hampir-hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80an.
Dalam modusnya, mereka ”cermat” mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu. “Jadi, seolah-olah pejabat tahun dulu itu yang bertanda tangan, bahkan ada 24 kopi lebar girik dari Tangerang tahun 80 hingga 83,” ungkap Martri.
Berbagai barang bukti lainnya yang berhasil dikumpulkan yaitu blanko kosong girik, ratusan ‘blanko c’ desa, dan buku daftar nama wajib pajak di 83 desa se-Banten. Selain itu juga ditemukan stempel palsu Desa berbagai tahun dari berbagai daerah, serta mesin ketik hingga peta tanah.
Selain kasus tersebut, Polda Banten dan jajaran juga tengah menangani sebanyak lima kasus mafia tanah dengan penetapan tersangka, dan dua kasus dengan empat tersangka.
Diketahui Polda Banten saat ini telah membuat Posko Layanan Pengaduan masalah tanah dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus penanggulangan mafia tanah. Pengaduan terhubung langsung secara online dengan pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi dan Kantor Kabupaten/ Kota dalam wilayah hukum Polda Banten.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak empat kasus mafia tanah. Ketika itu, KemenATR/BPN menilai Polda Banten berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian. Utuk itu, KemenATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi komitmen Polda Banten yang tegas menghadapi mafia tanah di wilayahnya.
“Kami melihat komitmen Kapolda Banten sangat jelas dan tegas untuk memberantas para mafia tanah di wilayahnya, demi melindungi harta benda masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan usai memberikan pengharagaan yang diterima Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy, Februari 2021 Minggu (21/2).
Apresisasi dari berbagai pihak tersebut, kata Rudy, tentu memberi kekuatan moral bagi Polri. Namun, ia mengingatkan kepada segenap jajarannya mulai dari Polda, Polres/ta, hingga ke lini terdepan di Polsek-polsek untuk tetap jeli melihat persoalan tanah di wilayah masing-masing.
“Jangan lengah. Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy.
Rudy juga mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah untuk sertifikasi tanah agar aman status hak kepemilikannya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



