Dinas Pendidikan Lamsel Sosialisasikan Permendikbud No 6 Tahun 2021

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sosialisasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah menengah pertama ( SMP ) Tahun 2021 bertempat di SMPN 2 Palas letaknya di Desa Bumi daya kecamatan Palas.

Meliputi wilayah 4, kecamatan Palas dan kecamatan waypanji , di ikuti oleh seluruh Kepala sekolah, operator dan bendahara SDN dan SMPN. Kamis (25/03/2021).

Sosiali Di buka oleh Sekertaris Dinas (Sekdin) Firman di dampingi Kabid Dikdas H. Hamid Hasan, Kabid perencanaan dan kasubag keuangan dinas pendidikan Ratna.

Setelah Selesai acara Ketika di konfirmasi awak media Firman selaku sekertaris Dinas (Sekdin) pendidikan menyampaikan Bahwa mereka sedang mensosialisasikan Peraturan kementrian pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) No 6 tahun 2021, tentang juknis bos.

Dinas pendidikan kabupaten mempunyai tujuan mensosialisasikan peraturan tersebut, untuk bidang teknis dan pelatihan untuk menyamakan persepsi terkait dengan dana bos.

” Tujuan kami mensosialisasikan peraturan kementrian ini supaya kepala sekolah memahami juklak dan juknis dalam penerapan dana bos tahun 2021 , supaya tidak salah dalam menerapkannya, harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” ujar Firman mewakili kepala dinas pendidikan Thomas Amrico

Dia berharap selaku sekdin dinas pendidikan Lamsel, kepada seluruh Kepala sekolah setempat agar dapat menerapkan dana bos sesuai dengan petunjuk teknis, serta sesuai dengan peraturan yang Ada.

“Saya berharap Kepala sekolah Tidak sembarang dalam menerapkan dana bos, harus sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” tutup nya

Penulis : Rudi
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.