MUI Banten Kutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Insiden terjadinya peristiwa tindakan terorisme dalam Aksi bom bunuh diri yang terjadi depan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021, MUI Provinsi Banten, mengutuk keras tindakan tersebut, karena bertentangan dengan ajaran agama mana pun. Senin (29/03/2021).

Ketua MUI provinsi Banten H Romly mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, “saya mengutuk keras kejadian bom bunuh diri itu karena tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai ajaran agama mana pun yang diakui negeri ini, kami dari MUI Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Tegas Romly

Di samping itu, MUI provinsi Banten menyampaikan pernyataan.
1. Mengutuk tindakan terorisme yang dilakukan oleh siapapun di Katedral Makassar dan di manapun dalam wilayah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

3. MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa hukum bom bunuh diri adalah haram dan umat Islam dilarang melakukannya.

4. Tindakan terorisme dengan cara bom bunuh diri dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain adalah perbuatan
keji, dan bukan ajaran dari agama apapun.

5. Menyerukan kepada umat beragama agar tetap tenang namun harus terus wadpada seraya tetap memelihara kerukunan antar umat beragama.

6. Mendesak mepada Pemerintah agar mengusut tuntas dan meberantas jaringan terorisme di Indonesia sehingga bangsa Indonedia terjamin keamanannya.

Berharap kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kejadian ini dengan agama mana pun, dan tidak terpancing dengan apa terjadi di Makassar yang akan memecah belah persatuan bangsa. “Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, percayakan dengan penegak hukum, mari kita bersama berjaga dan antisipasi agar hal tersebut tidak terulang terjadi” tutup Romly.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.