Permudah Info Progres Penyidikan Sesuai Tuntutan Proses Peradilan

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Polri khususnya Polda Banten yang memudahkan pelapor mengetahui info progres penyidikan lewat ‘SP2HPOnline’ adalah sesuai tuntutan agar proses peradilan tidak bertele-tele.

Guru besar Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dan Rektor Universitas Tirtayasa (Untirta) Banten, Prof. Dr. Ir. Fatah Sulaiman, S.T., M.T. dalam kesempatan terpisah mengatakan hal itu, Kamis (29/4/21) di Kota Bandar Lampung dan Kota Serang.

Presiden Joko Widodo sebelum ini telah meminta Polri bertindak tegas dan cepat menangani setiap kasus mafia tanah yang muncul di Tanah Air.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si secepatnya menginstruksikan seluruh jajaran Polri, untuk tidak ragu-ragu menindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat di seluruh 34 wilayah hukum Polda.

Menyahuti Presiden dan Kapolri seketika itu juga Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M. B.A. membentuk dan mengoperasikan Posko dan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah (PMT), yang juga dapat dihubungi melalui telepon genggam nomor No.081390545679. Ia memimpin Polda Banten sejak dilantik oleh Kapolri pada 5 Januari 2021.

Irjen Pol. Rudy, alumni FH Unila (1987 – 1991) itu, juga bertindak seketika membuka dan mengaktifkan aplikasi ‘SP2HPOnline’ bagi masyarakat pelapor yang ingin mengetahui dan memantau progres penyidikan perkara yang mereka adukan ke Polda Banten dan jajarannya.

Adapun website ‘SP2HPOnline’ diluncurkan Kapolri pada Senin 26 April 2021 dan dapat diakses setiap saat. Nama ‘SP2HPOnline’ merupakan singkatan dari ‘Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan’.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H. mengatakan, baik Posko Pengaduan Korban MT berikut Tim Satgas PMT maupun ‘SP2HPOnline’ senantiasa siap melayani pengadaan dan permintaan informasi tentang progres SP2HP.

Aplikasi ‘SP2HPOnline’ sudah dapat diakses pelapor mulai 1 Maret 2021 menggunakan telepon pintar dengan langkah-langkah sbb.:
1. Buka website sp2hp.bareskrim.polri.go.id
2. Input nomor Laporan Polisi (LP) pada kolom pertama;
3. Pilih kesatuan wilayah (contoh: polda banten);
4. Input nama pelapor sesuai dengan identitas;
5. Pilih tanggal lahir pelapor;
6. Kemudian, masukan kode captcha dengan benar

TIDAK BERTELE-TELE
Pakar hukum pidana Unila, Prof. Sunarto mengatakan, memang hukum acara pidana (HAP) tidak mengatur secara rigit tentang kemudahan dan percepatan proses penyidikan. Tetapi, proses peradilan berprinsip pada asas penyelesaian yang sederhana yaitu, cepat, murah, dan mudah sehingga termasuk penyidikan tidak berjalan bertele-tele.

Sementara, lanjut Sunarto yang juga dosen Rudy semasa masih mahasiswa FH Unila ini, setiap mereka yang berperkara dapat dipastikan menghendaki prosesnya berjalan cepat. Selain itu juga, mereka sangat berharap dapat mengikuti perkembangan perkaranya termasuk sepanjang proses penyidikan di Polri.

“Artinya ada tuntutan keterbukaan di situ.., ada tranparansi dari Polri. Website SP2HPOnline menjawab tuntutan itu. Jadi, jangan lagi seperti di masa-masa lalu, lambat bahkan terkadang tak menentu dan terkesan mengada-ada,” kata Prof Sunarto.

Prof. Sunarto yang mengaku sangat mengenal Kapoda Irjen Rudy secara akademik, yakin Polri, khususnya Polda Banten di bawah Irjen Rudy senantiasa mau dan mampu memenuhi tuntutan keterbukaan dari masyarakat.

Rektor Untirta Banten, Prof. Fatah Sulaiman berharap, keterbukaan Polri yang antara lain diwujudkan dalam bentuk layanan cepat dan mudah akan mempercepat tranformasi Polri menjadi Polri yang PRESISI (‘Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan Berkeadilan’).

“Polri yang PRESISI sudah ditegaskan Kapolri. Ini harus menjadi komitmen seluruh jajaran Polri untuk melayani masyarakat secara lebih PRESISI,” kata Prof. Fatah Sulaiman.

Editor : Fram
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.