Gegara Selisih Paham dengan TKA, Nasib Karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia Ini Terkatung-katung
May 22, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Gegara selisih paham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), salah seorang karyawan PT Tong Hong Tannery Indonesia bernama Ngadino kini nasibnya terkatung-katung, dan diminta oleh pihak perusahaan untuk mengundurkan diri sepihak.

Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 05 Maret 2021, sekitar pukul 07.30 Wib, Ngadino berselisih faham dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Mr. Xie yang juga sebagai atasan (Manager) di perusahaan yang bergerak dalam bidang penyamakan kulit.
Sang Manager perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jl, Modern Industri XIV/W-1, Desa Barengkok, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, bernama Mr Xie tersebut menuding Ngadino tidak bersemangat saat melakukan intruksi senam.
“Kemudian saya disuruh maju ke depan, semua karyawan untuk melakukan sendiri mengikuti instruksi Pimpinan Senam, dan itu sudah saya lakukan, tetapi saya dibentak (teriak-red), dan saya hari ini disuruh keluar tidak boleh bekerja. Di situ saya merasa emosi dan terhina karena diperlakukan seperti itu di depan semua karyawan, apalagi saya sudah bekerja dengan waktu lama, tetapi tidak pernah mengerti akan kekurangan dan kelebihan saya,” kata Ngadino yang menjabat sebagai Leader di perusahaan suplayer bahan baku untuk pabrik sepatu merk Nike, Adidas, NB, Puma, Rebbok, seperti PT Nikomas Gemilang, PT PWI, PT KMK, PT Hourming, PT Adis, PT Pratama, PT Viktory, PT Fengtay, PT Glostar, PT Changshin dan lainnya itu, kepada awak media, Jumat, (21 Mei 2021).
Ngadino juga mengatakan, pihak perusahaan sudah memangil dirinya untuk kembali bekerja, dan pihak perusahan meminta surat pernyataan bahwa dirinya bersalah.
“Ya pihak perusahaan minta saya untuk masuk kerja, tapi harus buat surat penyataan bahwa saya bersalah. Ya saya ga mau, terus kalau tidak mau, pihak perusahaan membolehkan saya kerja tapi di posisi Office Boy (OB), ya jelas saya tidak mau. Saya minta PHK aja sekalian,” tuturnya.
Terkait haknya yang belum dipenuhi oleh perusahaan, kata Ngadino, pihak perusahaan menyetujuinya, namun dengan catatan dirinya membuat surat penguduran diri.
“Sampai saat ini, gaji masih ditahan perusahaan, karena kalau mau diambil harus dengan syarat bikin surat pengunduran diri,” ucap Ngadino dengan nada sedih.
Sementara itu, Legal Officer PT Tong Hong Tannery Indonesia, Marcelewa saat dikonfirmasi awak media menyampaikan kronologi yang terjadi. Menurutnya, saat itu Ngadino disuruh ke depan dan tidak mau, akhirnya berselisih paham dengan pimpinannya bernama Mr Xie.
Setelah itu, kata Macel, Ngadino tidak masuk kerja lagi. Setelah itu pihak perusahaan memanggil Ngadino ke perusahaan.
“Ketika perusahaan memanggil dia datang. Namun ketika mau diselesaikan dia tidak mau disuruh masuk kerja kembali. Dia bilang minta di PHK saja. Nah kalimat ini yang jadi masalah. Kalau minta PHK kan ada ketentuannya sesuai dengan Undang-Udang Cipta Kerja. Karyawan boleh minta PHK kalau syaratnya, misalnya perusahaan tidak bayar gaji tiga bulan, diancam, dan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang berat, lalu memberikan pekerjaan yang bukan yang diperjanjikan, kira-kira begitu,” tutur Marcel.
Marcel juga mengatakan, perwakilan pihak perusahaan juga sudah datang ke rumah Ngadino untuk meminta kerja kembali.
“Akhirnya kita buat surat secara formal. Dipanggil sampe tiga kali, tapi tetap gak datang. Akhirnya management memutuskan kalau dia tidak mau bekerja dianggap mengundurkan diri. Nah ini yang jadi masalah. Persepsi yang dibangun itu berbeda-beda. Dia minta di PHK, sementara perusahaan sudah melakukan prosedur. Seperti perusahaan tidak ingin mem-PHK dan suruh kerja kembali. Tapi dia tidak mau, pengen di PHK saja, karena merasa sudah tidak cocok dengan pimpinannya. Dia juga meminta sisa gaji, saya juga sudah kasih tahu ke staf HRD untuk menyampaikan ke bos supaya haknya yang ada diselesaikan, ada sekitar 10 hari, itu harus dibayar karena itu menyangkut apa yang sudah ia kerjakan sebelumnya. Nampaknya bos ini ga mau, maksudnya kalau pun mau, bos minta kalau mau keluar baik-baik aja,” jelasnya.
“Dia (Ngadino-red) itu orang pertama, kira-kira udah 10 tahunan dia bekerja di sini. Saya aja baru di sini, baru 10 bulan. Saya dulu di PT Buditexindo. Dia itu tetangga saya juga di perumahan. Saya juga sering komunikasi, kata saya bagamiana, karena orang asing itu agak keras. Jadi kita menjembatani juga harus dua-duanya kan harus jalan. Bagaimana harus menghargai dia sebagai karyawan lama, lalu aturannya harus jalan, gitu. Jadi kadang-kadang kita memediasinya jadi puyeng juga. Sebenarnya waktu dia tidak masuk itu, bos meminta mundur baik-baik, saya tetap hargai dia sebagai karyawan lama, tapi harus berbuat baik, kan kalau udah bilang begitu mau gmana lagi,” kata Macel.
“Dia (Ngadino-red) merasa mungkin punya bekingan, yaitu Pak Fahmi (Wakil Ketua DPRD Provinsi Bante) kan. Bahkan Pak Fahmi juga sudah pernah datang ke sini. Sudah sempat ngobrol dengan perusahaan. Karena maunya bos supaya dia mengundurkan baik-baik gitu, kita istilahnya ada bentuk penghargaan dari perusahaan, kan begitu,” tutupnya.
Penulis : Jon
Editor : Fy
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,345)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 20, 2026
SMSI Tangsel Dorong Pemkot Terbuka Dalam Pengelolaan Anggaran
- August 20, 2026
Milad ke-8 SPS Meriah, Santunan Anak Yatim Dipadukan Hiburan Dangdut dan Pergantian Ketua Periode 2026–2031
- August 20, 2026
Pangdivif 3 Kostrad Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Makassar
- August 20, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Yonif 330 Kostrad Gelar Lomba dan Karnaval
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



