Hikmah di Balik Polisi Palsu Nan Ringan Tangan: Bersabar!
May 8, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banten – Ini salah satu bukti kerja- kerja profesi tak bisa digantikan oleh profesi lain. Apa tah lagi, cuma mengaku-aku diri anggota Polri, kemudian ringan memukul dan mengancam (akan) menembak orang yang dianggap (cuma) telah bikin jengkel.
Apa yang terjadi kemudian?
Dalam status tersangka, ia harus berurusan dengan penyidik Polri.
Urusan jadi panjang, masuk ke ranah hukum. Meja hijau pun menanti digelar.
***
ITULAH nasib Jni (41) alias Jhn. Laki-laki yang karyawan swasta itu adalah warga Kampung Santri, Desa Curuk Barang, Cipeucang, Pandeglang, Banten.
Ia telah mengaku-aku anggota Polri. Tak cuma sebatas itu. Ia diadukan korban, tujuh kali memukul (menganiaya) sambil mengaku anggota Polri dan mengancam akan menembak korban, Mulyadi, seorang pemotor. Korban diam saja ketakutan, tapi diam-diam kemudian mengadukannya ke Polres Lebak, Banten.
***
KEJADIANNYA berawal dari hal yang remeh-temeh sehingga terasa sangat tak masuk akal bisa membuat Jni bertindak main hakim.
Begini kroniknya. Pagi itu sekitar jam 08.00, Senin (3/5/21), ia mendorong motor yang kehabisan BBM dari Kampung Pasir Waru, Desa Mekaragung, Cibadak. Ia dibantu dua rekannya, Aji dan Romdani.
Maksudnya, akan mengisi BBM di SPBU Rumbut, Kaduagung, Cibadak, Lebak. Tapi, belum lagi sampai tujuan, sebuah minibus B2841WAC datang menyalipnya dari arah berlawanan. Mulyadi kaget dan perhatiannya tertuju kepada laki-laki yang menyetir Avanza itu.
Selang beberapa saat, Mulyadi sambil mendorong dibantu kedua orang rekannya, sampai di SPBU yang dituju.
Betapa terkejutnya Mulyadi ketika tiba-tiba Avanza silver tadi menyalipnya minggir di sisi kanan depannya. Pintu mobil itu terbuka hingga mengenai bahu kirinya.
Selanjutnya, seorang laki-laki turun dari mobil tersebut yang tak lain adalah laki-laki dengan Avanza tadi menyalipnya.
Laki-laki itu kemudian menghampiri Mulyadi seraya berkata, “Saya dari Polda, saya tembak kepalamu!”. Yang diancam membalas, “Silakan Pak, saya orang miskin, mau ditembak juga.”
Benar saja, tapi bukan menembak. Jni melayangkan tujuh pukulan kepada Mulyadi. “Empat kali mengena wajah saya bagian kanan, dan tiga kali wajah bagian kiri,” ungkap korban kepada penyidik seperti juga kesaksian dua rekannya.
Tak lama kemudian, viral video peristiwa tersebut, beriringan dengan pengaduan Mulyadi kepada Polisi.
Polisi pun bertindak. Empat hari penelusuran, kemudian polisi mencokok Jni di kediamannya di Cisantri, Curug Barang, Cipeucang, Pandeglang.
Terungkap lebih jauh, Avanza yang digunakan tersangka masih atas nama orang lain warga Jakarta Barat.
Dari peristiwa tersebut dapat disimpulkan pelaku telah melakukan:
1. Mengaku-aku anggota Polri.
2. Mengancam akan menembak korban.
3. Ringan tangan telah berkali-kali memukul korban.
4. Selain itu, patut menjadi perhatian setiap warga yang telah menjual kendaraan bermotornya melaporkan kepada Samsat, agar masuk ke dalam data perubahan kepemilikan.
***
SUNGGUH tak masuk akal sehat. Gara-gara hal yang sesepele itu, nama Polri tempat terbawa-bawa nyaris terperosok menjadi fitnah berkepanjangan bila tersangka tak cepat ditemukan.
Senjata api (senpi) yang bagi polisi hanya akan digunakan dalam keadaan terpaksa alias darurat, “digunakan” untuk mengintimidasi. Benar bahwa, meski, dalam kasus Jni – Mulyadi, senjata api dalam logika “saya tembak” hanya gertakan belaka.
Senpi, dikatakan hanya akan digunakan polisi dalam keadaan darurat adalah apabila nyawanya betul-betul terancam atau membahayakan korban atau orang lain di sekitarnya.
Kini semua sudah terjadi. Profesi bukan sekadar pekerjaan, termasuk menjadi anggota Polri. Profesi adalah “panggilan jiwa” yang membuat penyandangnya bertahan hingga menjadi ahli.
Kekhususan atas suatu keahlian bukan untuk sekadar dibayar dengan materi, apalagi untuk sekadar gagah-gagahan.
Keahlian dari suatu profesi tak bisa digantikan oleh keahlian profesi yang berbeda. Selain keahliannya yang tidak memungkinkan untuk itu, etika dan moral yang membimbing pengakan hukum tidak membenarkan hal itu. Apalagi hukum.
Apa tah lagi untuk seorang karyawan swasta semisal Jni.
Bagi setiap warga negara yang baik adalah petiklah hikmah: bersabarlah!.
Editor : Fram
Sumber : Oleh *Suryadi, M.Si*
dan
*Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H.*/ Humas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,333)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,812)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 20, 2026
Angkatan Laut Negara Negara Asean Siap Menjaga Stabilitas Kawasan
- August 20, 2026
Patroli Sinergis Malam Hari, Koramil 02/Pondok Gede Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Binaan
- August 19, 2026
Jaga Kamtibmas, Babinsa Bersama Komduk Patroli dan Komsos
- August 19, 2026
Baru Satu Periode Menjabat Sebagai Kaur Keuangan, Anak Kades Buaran Bambu Bisa Bangun Rumah Mewah
- August 19, 2026
DPRD Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perkampungan
- August 20, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



