Pemuda di Tangerang Cabuli dan Aniaya Anak Dibawah Umur

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pria pengangguran YP(18) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Metro Tangerang Kota, Akibat ulahnya mencabuli dan menganiaya anak dibawah umur.

Seperti dijelaskan oleh Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Deonijui De Fatima dalam konfrensi Pers di Mapolres Tangkot Kamis(20/5/21).

“Korban IR (17) dan pelaku diketahui mempunyai hubungan khusus sebagai sepasang kekasih”.

Dari keterangan pelaku, Selama satu tahun menjalani hubungan keduanya kerap melakukan hubungan suami isteri, Hingga pada Kamis (29/5/21) lalu

Pelaku mengajak korban kerumah orang tua pelaku di bilangan kecamatan Pinang Kota Tangerang, Saat itu suasana rumah sepi keduanya lalu terlibat percakapan, Dalam obrolan tersebut Pelaku mengungkit sikap korban yang telah memberitahu kebiasaan pelaku mengkonsumsi Obat terlarang jenis Rohipnol kepada orang lain.

Selanjutnya pelaku yang sudah terpancing emosi langsung menganiaya korban dengan cara menampar pipi korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan, memukul mulut korban sebanyak satu kali sampai mengeluarkan darah,
menendang perut korban sebanyak tiga kali kemudian membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali.

Tak ayal, korban akhirnya mengalami luka memar, bengkak, benjol dibagian kepala sebelah kanan serta mengalami luka sobek berdarah dibagian bibir sebelah atas dan bawah.

Tak hanya itu dari keterangan korban, pelaku juga berulangkali menyetubuhi diri korban dengan paksa,
“Setelah kejadian itu Pelaku langsung dilaporkan oleh ayah korban”terang Kapolres.

Terkait jeda waktu laporan dan penangkapan, Kapolres mengatakan bahwa saat itu masih dalam suasana liburan, Kapolres jug menampik pemberitaan yang mengatakan bahwa pihak kepolisian enggan menangkap pelaku karena diduga pelaku merupakan anak anggota Polri.

“Berita itu tidak benar, orang tua pelaku bukan anggota Polri dan bekerja sebagai sopir tapi kini sudah meninggal dunia” ujar Kapolres sambil menutup keterangan Persnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 80 UU Ri No, 35 th 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman dibawah 17 tahun penjara.

Penulis : Fram
Editor : Ps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.