Aksi Solidaritas Puluhan Wartawan dan Aktivis Serang Raya, Tuntut Segera Tangkap Pembunuhan Wartawan di Simalungun
June 23, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Puluhan Wartawan Serang Raya melakukan aksi solidaritas sebagai ungkapan rasa duka atas pembunuhan salah satu wartawan media online lassernewstoday.com Mara Selem Harahap di Simalungung, Sumatera Utara, di depan Kawasan Industri Moderen Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (23/6/2021).

Diketahui Mara Salem Harahap (Marshal-red) (42) meninggal secara sadis di tembak oleh orang tak dikenal tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu dini hari (19/6/2021). Marshal ditenukan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api di beberapa bagian tubuhnya.
Sebagai bentuk duka para awak media membentangkan spanduk yang dengan bertulisan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis, Usut Tuntas Pelaku Penembakan Jurmalis Siantar”.
Ansori selaku kordinator aksi mengatakan, bahwa aksi solidaritas ini sebagai ungkapan duka atas meninggalnya wartawan di Siantar, Simalungun, Sumatera Utara (Marshal-red). Ia juga mendesak agar kasus ini segera diusut dan tangkap pelaku serta dalang dari penembakan terhadap wartawan.
“Kami meminta Kepolisian untuk menuntaskan kasus Pembunuhan ini, tidak hanya pelaku, sampai kepada otak pelaku, kami juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati, setimpal dengan apa yang dilakukan,” ujar Ansori yang juga Ketua Forum Jurnalis Serang Raya (Fjsr) saat menyampaikan orasinya.
“Kami minta supremasi hukum di tegakkan seadil-adilnya. Lindungi rakyat, dan negara harus bertanggungjawab atas tindakan biadab yang merenggut kebebasan pers,” tegasnya.
Senada, di sampaikan Angga Apria Siswanto selaku orator yang juga ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), pihaknya mengutuk keras aksi pembunuhan ini.
Dalam orasinya, Angga menyuarakan bahwa wartawan juga manusia yang juga pejuang informasi serta dilindungi oleh Undang undang Pers.
“Wartawan adalah pejuang keterbukaan informasi publik yang dilindungi oleh Undang undang Pers No 40 Tahun 1999, maka hentikan kekerasan terhadap wartawan,” ucap Angga dengan nada lantang.
Sementara itu, salah satu kordinator aksi Arohman Ali, mengungkapkan para jurnalis yang berkumpul pada hari ini dibawah terik matahari pagi, meminta kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengusut secara tuntas atas peristiwa penembakan yang menewaskan rekan jurnalis Mara Salem Harahap dan segera menangkap pelakunya.
“Peristiwa yang menimpa rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap adalah bentuk tindakan kriminal terhadap pekerja pers yang mana dalam menjalankan tugasnya di lindungi undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, stop kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ali yang juga selaku Pemimpin Redaksi Suarageram.co.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalakan tugas tidak dibenarkan, kerja jurnalis jelas dilindungi hukum internasional, HAM dan hukum nasional seperti UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, baik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Lalu dimana letak Undang-undang tersebut, yang katanya dapat melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, faktanya banyak jurnalis yang di kriminalisasi dan mendapatkan diskriminasi serta kekerasan. Salah satunya rekan kita Mara Salem Harahap yang tewas di tembak orang tidak dikenal,” ucapnya.
Ali menambahkan, Kami para jurnalis disini juga meminta selain mengangkap pelaku penembakan, pihak kepolisian juga dapat mengungkap dalang di balik dari peristiwa penembakan yang terjadi sehingga kasus penembakan terhadap rekan jurnalis Pematang Siantar Mara Salem Harahap dapat di usut dengan tuntas, setuntas-tuntasnya sehingga kasus ini menjadi terang.
“Kami para jurnalis meyakini dan mendukung, aparat kepolisian dapat mengungkap kasus penembakan tersebut. Kami juga mendengar Polda Sumatera Utara sudah membentuk tim khusus untuk menuntaskan kasus penembakan jurnalis Mara Salem Harahap. Semoga kinerja pihak Kepolisan dapat membuahkan hasil dengan menangkap pelaku penembakan serta dalang di balik peristiwa penembakan itu,” tambah Ali.
Ketua PWI Banten Rian Nopandra, juga menyampaikan dengan dalih dan dalil apapun kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan, dan jelas dalam UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, kerja wartawan tidak bisa di halang-halangi.
“Kami minta kepada pemerintah melalui lembaga terkait, komnas HAM dan Kepolisian segera usut kasus kematian wartawan di Simalungun, Sumut (Marshal-red) dan tangkap pelakunya,” tegas pria yang akrab di sapa Opan ini.
Opan berharap, kejadian ini tidak akan terulang kembali, kerena kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan rakyat. Dan khusus kepada bapak Kapolri Jendra Pol Listyo Sigit dan Kapolda Sumatera Utara agar segera dapat mengungkap kasus ini.
Untuk diketahui terdapat enam poin tuntutan rekan – rekan jurnalis pada aksi solidaritas tersebut yaitu :
1. Minta kepada pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus penembakan Mara Salem Harahap dan tangkap dalang di balik kasus tersebut, 2. Lindungi jurnalis dari aksi premanisme, 3. Tegakan supremasi hukum terhadap pihak yang sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, 4. Negara harus menjamin keselamatan setiap warga negara, 5. Selamatkan UU Pers No. 40 tahun 1999, 6. Berantas aksi premanisme dan tindakan brutal terhadap wartawan.
Sementara pantauan awak media di lokasi, Aksi solidaritas yang dikordinatori oleh Ansori, Angga AS, Arohman Ali, Andrea NS, Wisnu A dimulai pukul 10:15 Wib hingga Pukul 11.30 Wib, Aksi damai yang digelar tersebut berlangsung aman dan kondusif serta menggunakan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,349)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,820)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 21, 2026
Angkut 13,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba Di Reo Manggarai
- August 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT
- August 21, 2026
Patroli Malam, Koramil 03/Teluk Pucung Bersinergi Bersama Linmas Jaga Kamtibmas
- August 21, 2026
Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Sambangi Pos Security
- August 20, 2026
Supervisi Bid Humas Polda Sulut di Polres Minahasa
- August 21, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



