Bingung Ngurus Surat Konfirmasi E-TLE? Berikut Caranya

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sejak Oktober tahun lalu, Ditlantas Polda Banten resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).

Dari sisi kepolisian, tilang elektronik ini memang mempermudah polisi dalam menentukan segala bentuk pelanggaran.

Namun bagaimana dari sisi pelanggar?

Nyatanya masih banyak pelanggar yang bingung cara mengurus ketika tertangkap tilang elektronik.

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan bahwa masih banyak masyarakat yang masih bingung tata cara mengurus surat konfirmasi E-TLE tersebut.

“Iya benar, bahwa masih banyak saya lihat masyarakat di wilayah hukum Polda Banten yang bingung dalam mengurus surat konfirmasi E-TLE. Untuk itu guna memberikan informasi yang benar kepada masyarakat kami Ditlantas Polda Banten akan terus memberikan informasi melalui media,” ucap Dirlantas Polda Banten.

Untuk itu, berikut langkah-langkah mengurus Surat Konfirmasi E-TLE ke Ditlantas Polda Banten :

1. Masyarakat datang ke gedung pelayanan ETLE Ditlantas Polda Banten

2. Masyarakat menunggu di ruang Tunggu

3. Jangan lupa memakai masker, Handsanitizer dan dicek suhu oleh petugas

4. Mengisi daftar hadir dan masyarakat diarahkan ke bagian konfirmasi oleh petugas

5. Perlu di ketahui apabila masyarakat menerima surat konfirmasi ETLE, bisa konfirmasi ke web etlebanten. Info atau datang langsung pelayanan ETLE

6. Petugas mengecek data dan menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran yang terjadi, dan tata cara pembayaran denda tilangnya

7. Berikan kritik dan saran dalam pelayanan yang kami berikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas.

“Saat ini Polda Banten sudah memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE). Untuk itu kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi peraturan berlalulintas,” ucap Shinto Silitonga.

“Adapun titik-titik yang terdapat E-TLE ialah di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas,” tutup Shinto Silitonga.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.