Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
September 21, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kalianda, Diskominfo Lamsel – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD setempat secara virtual.
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (20/9/2021).
Sementara, Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi memimpin jalannya rapat paripurna tersebut dari ruang rapat gedung DPRD setempat. Ia didampingi dua orang wakilnya yakni, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki.
Sementara dari data yang disampaikan Plt Sekretaris DPRD, Yansen Mulia menyebut, rapat paripurna itu dihadiri 35 anggota dewan dari 50 orang anggota DPRD keseluruhan.
“Hadir secara fisik sebanyak 17 orang, hadir melalui aplikasi virtual meeting 28 orang, dan 1 orang sakit sisanya izin 14 orang,” tutur Sekretaris Dewan, Yansen Mulia.
Setelah rapat paripurna memenuhi persyaratan kehadiran jumlah minimal anggota dewan (kuorum), rapat kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Lampung Selatan.
“Maka dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan masa persidangan ketiga, rapat ke-19, tahun sidang 2021, dalam rangka penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu 3 kali.
Setelah dibuka, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Bupati Lampung Selatan.
Nanang menyampaikan, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2021.
Oleh karena itu kata Nanang, untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.
Hal itu terkait aturan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Selain itu lanjut Nanang, juga berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Kemudian dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021, dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.
Selanjutnya, Nanang Ermanto menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 yang terdiri dari Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
Nanang memaparkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar 1,46%.
“Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp.4.234.100.823. Dari sebelumnya sebesar Rp.289.838.306.000 menjadi sebesar Rp.294.072.406.823,” tutur Nanang.
Nanang merinci, Pendapatan Asli Daerah tersebut meliputi, peningkatan pada Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.441.800.000 atau sebesar 0,31%.
Kemudian, penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp.313.900.000 atau sebesar 1,27 %. Peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.1.887.200.823 atau sebesar 21,94% dan peningkatan pada lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp.2.219.000.000 atau sebesar 1,91%.
Selanjutnya, Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp.11.732.441.000 atau sebesar 0,69 % yang meliputi, Penurunan Pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.32.950.366.000 atau sebesar 2,07% dan Peningkatan Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.21.217.925.000 atau sebesar 18,98%.
“Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya,” kata Nanang.
Dalam kesempatan itu, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi belanja daerah yang meliputi kebijakan belanja daerah meliputi, belanja operasi dan belanja modal.
Selanjutnya, Nanang Ermanto juga menyampaikan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah, yakni perubahan pembiayaan daerah dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.72,5 miliar dari sebelumnya Rp.87,9 miliar menjadi Rp.160 miliar.
“Berdasarkan Nota Kesepakatan tersebut, maka akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Nanang Ermanto.
Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif.
“Dan pada akhirnya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Ndre
Sumber : Kmf
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,726)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,925)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 11, 2026
Pastikan Personel dan Alutsista Siap Hadapi Bencana, Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Cek Kesiapsiagaan Yonif 509/BY
- September 11, 2026
Pangdivif 1 Kostrad Pimpin Lari 7K Prajurit
- September 11, 2026
Asah Kemampuan Navigasi, Prajurit Yonif 432/WSJ Mantapkan Ketepatan Menentukan Arah dan Sasaran
- September 11, 2026
Prajurit Yonarhanud 16 Kostrad Harumkan Indonesia, Prada Gifari Raih Medali Perunggu Kun Khmer di Vietnam
- September 11, 2026
Prajurit dan Persit Yonif 432 Kostrad Dibekali Literasi Keuangan, Wujudkan Keluarga Cerdas dan Sejahtera
- September 11, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



