Kelonggaran Pada PPKM Level 3 dan 2, Kabid Humas Polda Banten: Ada Peningkatan Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Merak
October 1, 2021- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Adanya kelonggaran dalam PPKM level 3 dan 2, membuat aktivitas penyeberangan di pelabuhan Merak selama bulan September sedikit meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengatakan jika peningkatan yang terjadi tidak signifikan.
“Berdasarkan data yang kami dapat, pada bulan September memang terjadi peningkatan aktivitas penyeberangan di pelabuhan Merak jika dibandingkan dengan bulan Agustus,” kata Shinto Silitonga, Jum’at (01/10).
“Untuk trip penyeberangan meningkat 77 trip, pada Agustus ada 2.888 trip, sedangkan pada September ada 2.965 trip. Sedangkan untuk penumpang dewasa, dari 10.001 orang meningkat menjadi 13.209 orang, atau ada peningkatan 3208 orang, dan untuk penumpang bayi meningkat 19 orang, dari 93 menjadi 112 orang,” lanjutnya.
Sedangkan data untuk kendaraan yang mengalami peningkatan yaitu Golongan I ada peningkatan dari 17 unit menjadi 19 unit. Golongan II dari 11.900 unit menjadi 13.567 unit. Golongan III, dari 39 unit menjadi 130 unit. Golongan IV Penumpang dari 51.289 menjadi 62.414. Golongan V Penumpang dari 993 menjadi 1.134. Golongan VI Penumpang dari 4.674 menjadi 4.903. Golongan VI Barang dari 28.869 menjadi 30.274. Golongan VII dari 15.571 unit menjadi 16.361 unit. Golongan IX dari 314 menjadi 326.
Dan penurunan aktivitas penyeberangan terjadi pada kendaraan Golongan IV Barang, dari 18.874 unit turun menjadi 18.640 unit. Golongan V Barang 37.694 unit menjadi 36.899 unit. Golongan VIII dari 2.298 unit menjadi 2.210 unit.
Untuk diketahui, jenis-jenis golongan pada kendaraan sebagai berikut. Golongan I ialah sepeda, Golongan II sepeda motor kurang dari 500 CC dan gerobak dorong, Golongan III sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 CC dan kendaraan roda tiga, Golongan IVa kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus yang panjangnya sampai 5 meter. Golongan IVb ialah mobil barang, mobil bak muatan terbuka/tertutup dan doubel cabin yang panjang kendaraan sampai 5 meter. Selanjutnya, Golongan Va kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus yang panjangnya 5-7 meter, Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang yang panjangnya 5-7 meter, Golongan VIa kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7-10 meter, Golongan VIb mobil barang truk/tangki yang panjangnya 7-10 meter, Golongan VII mobil barang tronton, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan panjang 10-12 meter dan terakhir Golongan VIII mobil barang tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat dengan panjang 12-16 meter.
Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak ke luar Pulau Jawa maupun masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Merak agar mendownload aplikasi Pedulilindungi.
Ia menyebutkan aplikasi Pedulilindungi merupakan salah satu syarat untuk menyeberang menggunakan Pelabuhan Merak.
“Selain hasil Swab, aplikasi Pedulilindungi juga menjadi syarat untuk bisa menyeberang menggunakan Pelabuhan Merak. Karena melalui aplikasi Pedulilindungi kita dapat melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19,” ucap Shinto Silitonga.
Shinto Silitonga menambahkan, “Dalam teknisnya, petugas di Pelabuhan Merak juga akan memeriksa NIK para penumpang melalui aplikasi Pedulilindungi apakah para penumpang tersebut sudah di Vaksin atau belum. Sehingga pemeriksaan ini benar-benar ketat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Terakhir, Shinto Silitonga berharap melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



