Satu Pelaku Perampokan Minimarket Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Satreskrim Polres Serang

Spread the love

Jurnalline.com, Serang (Banten) – Tim gabungan unit reskrim Polsek Kragilan bersama tim resmob dan jatanras Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil membekuk satu orang pelaku perampokan di sebuah minimarket (alfamart-red), wilayah Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jum’at (24/9/2021).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengatakan, pelaku perampokan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2018 yang lalu di wilayah hukum Cirebon, dan bahkan saat ini, tersangka merupakan DPO Polres Kebumen.

“Berdasarkan hasil rekaman CCTV, tersangka MT alias Tile dapat kami amankan, pada Selasa (28/9/2021) di wilayah Royal Kota Serang,” jelas Kapolres Seranng AKBP Yudha Satria, didampingi Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar Press Konference, di Mapolsek Kragilan, Selasa (5/10/2021).

Kapolres menyebut, tersangka pelaku perampokan berjumlah dua orang. Dan saat melakukan aksinya pelaku menggunakan senjata api jenis airsoft gun, dan pelaku juga berhasil megasak uang dari brankas alfamart senilai 7 juta rupiah.

Sementara lanjut Kapolres Serang, saat melakukan aksinya, pelaku menodongkan senjata api jenis airsoft gun kepada korban (penjaga toko-red) dan lansung menggasak uang tunai dalam brangkas toko.

“Untuk paleku MT kita lakukan tindakan tegas terukur, sementara satu tersangka lainya berstatus DPO dan kita sudah kantongi indetitasnya dan masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Yudha mengatakan, untuk TKP perampokan di wilayah hukum Polda Banten, tersangka merampok di wilayah Kragilan dan wilayah Cimanuk Pandeglang, bahkan tersangka merupakan tersangka DPO Polres Kebumen Jawa Tengah.

Kapolres Serang mengungkapkan, dari keterangan tersangka sudah melakukan aksinya di empat TKP, dan yang terhir di wilayah Cimanuk Kabupaten Pandeglang, sementara untuk hasil rampokannya digunakan untuk berfoya-foya.

“Barang bukti yang kita amankan berupa, senpi jenis airsoft gun, sepeda motor jenis honda sonic, hanphone dan barang-barang hasil kejahatan lainya yang dibeli menggunkan uang hasil rampokan,” ungkap Kapolres.

“Untuk pasal yang kita terpakan yakni pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya.

Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.