H. Nanang Ermanto dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan menerima LHP dari BPK Perwakilan Provinsi Lampung secara virtual.

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan — Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama menjelaskan, LHP yang diserahkan kepada Kabupaten Lampug Selatan merupakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan penanggulangan pra bencana dalam rangka menjamin penyelenggaraan secara terencana, terkoordinasi, dan menyeluruh Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Lampug Selatan dan instansi terkait lainnya.

“Pemeriksaan kinerja ini merupakan pemeriksaan tematik yang tidak hanya dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung, tetapi diseluruh perwakilan BPK. Oleh karena itu, nanti hasilnya, selain rekomendasi dari BPK kepada pemerintah daerah juga berupa bahan pendapat terhadap pemerintah pusat,” kata Andri Yogama dalam sambutannya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, secara umum menunjukkan bahwa baik pemerintah daerah maupun Bank Lampung sudah melaksanakan kegiatan secara baik.

Meskipun kata dia, berdasarkan pemeriksaan BPK ada beberapa hal yang masih memerlukan koreksi. Bisa berupa administrasi, kelembagaan, prosedur, maupun integritas personal.

“Hal-hal yang memerlukan perbaikan tersebut telah menjadi temuan pemerikasaan BPK. Seluruh temuan BPK telah dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang kami serahkan hari ini. Lebih jelasnya dapat dilihat secara rinci dalam LHP,” ujar dia.

Andri Yogama berharap, pemerintah daerah dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

“Untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sisi tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, pada awal Desember tahun 2021 posisi tindaklanjutnya 85,95%,” ungkap Andri Yogama.

Untuk itu, pada kesempatan itu, Andri Yogama mengingatkan kepada pemerintah daerah atau BUMD lainnya untuk terus meningkakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK.

Dia menyebut, bahwa dalam Renstra BPK, pihaknya menargetkan untuk tindak lanjut minimal 75%. Namun pada tahun depan harus sudah bisa minimal 80% sampai 85%.

“Untuk yang sudah melampui kami apresiasi atas capaian itu, tetapi harus tetap dipertahankan. Karena hasil tindak lanjut ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi kami dalam menentukan materealitas atau signifikansi sehingga akan berpengaruh dalam penentuan opini,” tandasnya.

Penulis : Edi
Editor : Ndre
Sumber : Kominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.