Pemerintah Desa Tumaratas, Akomodir 81 KPM Program BLTDD Tahun 2022

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Sejak Pandemi Covid 19 Pemerintah Pusat melalui petunjuk teknis Menkeu, dan Kemendes PDTT mengalokasikan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) kepada masyarakat untuk membantu masyarakat terdampak PPKM.

Dan Sesuai musyawarah desa, menggelontorkan anggaran desa sesuai kebutuhan 40 persen ditahun 2022 ini.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan menyalurkan kepada mereka yang berhak dibantu selain Program Bantuan Sosial BPNT dan PKH,.

Untuk Pemerintah desa yang ada di kabupaten Minahasa nantinya keluarga penerima manfaat (KPM) Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2022 yang sebelumnya 150 KPM, berkurang menjadi 81 Keluarga Penerima Manfaat Dana Desa yang diprioritaskan kepada masyarakat yang ekonominya miskin .

“Pemerintah desa melalui anggaran dana desa tahun 2022 desa Tumaratas kecamatan Langowan Barat kab.Minahasa menfokuskan kepada keluarga lanjut usia miskin, masyarakat rentan penyakit menahun. Apalagi di situasi Pandemi yang dua tahun ini dirasakan oleh masyarakat.” Ujar Hukum Tua Desa Tumaratas Grace Woran, SE., Jumat (15/1/22).

Ditambahkan Kumtua Woran, untuk tahun 2022 menyesuaikan dengan Permendagri nomer 77 tahun 2020 dimana 40persen anggaran dana desa harus diakomodir kepada masyarakat terdampak pandemi dan harus dilaksanakan.

“Untuk mewujudkan masyarakat sejahterah berkelanjutan pembangunan fisik nantinya juga menyesuaikan dengan sisa anggaran desa. Dimana pada tahun 2021 lalu sesuai musyawarah desa ada pekerjaan fisik seperti Pekerjaan Paving sepanjang 165meter dengan lebar 7 meter yang ditunda pekerjaannya. Penataan BUMDesa, Padat karya tunai, dengan anggaran 700an juta sekian dirinya berharap boleh melaksanakan sisa pekerjaan fisik karena nantinya akan ada tahapan pelaksanaan pemilihan Hukum tua diwilayahnya .” Tukas Woran

Sementara ditanya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua, dirinya mengungkapkan mengalir saja, jika nantinya diakomodir kembali sebagai Hukum Tua sebagai perempuan (kartini muda) dirinya harus membuktikan bahwa wanita harus mampu berbuat yang terbaik bagi keluarga dan masyarakat.

Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.