Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers di Tengah Varian Omicron
February 10, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Sengaja saya memilih menyendiri dari rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2022. Tidak ikut bersama rekan-rekan wartawan PWI atau pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) bergabung di Kendari, Sulawesi Tenggara untuk merayakan puncak HPN dan rangkaian kegiatan untuk memperjuangkan kemandirian dan kemerdakaan pers.
Selain, kondisi negeri yang belum seratus persen aman, akibat fluktuasi penyebaran virus Covid-19 yang menjelma menjadi varian Omicron, saya juga ikut sedih adanya persaingan membabi buta dalam proses seleksi anggota Dewan Pers hingga memunculkan kontroversi berkepanjangan.
Bisa jadi, persaingan bisnis Perusahaan Pers yang begitu heroik dan kompetitif, seiring bertenggernya era digital, menimbulkan dorongan kuat menempatkan figur untuk mengisi slot Anggota Dewan Pers dan mengeluarkan jurus akrobatik.
Yang jelas, begitu nama-nama calon anggota Dewan Pers ditetapkan, mulai terjadi kasak-kusuk, adanya monopoli kartel menjadikan Dewan Pers sebagai ‘Istana’ bagi pemilik modal untuk mengatur bisnis media ke depan. Sementara kekuatan dari insan pers yang bergelut dalam matras tipis kehidupan jurnalis dibiarkan ambruk akibat efek virus ‘Dewan Pers”.
Muncul berbagai gerakan untuk menantang. Saya berharap pemerintah harus berhitung ulang, jika memaksakan Presiden untuk menerbitkan Kepres Anggota Dewan Pers sebagai kewajiban administrasi tanpa menelaah dan mengkaji fakta riil, baik prosedur dan proses pemilihan. Atau dugaan rekayasa untuk membalut aturan UU Pers sebagai bingkai berlindung di Statuta Dewan Pers.
Kebetulan, organisasi SMSI yang telah resmi menjadi Konstituen Dewan Pers dari unsur Perusahaan Pers telah merasakan aroma ‘busuk’ di balik gugurnya calon yang dianggap berseberangan, demi memuluskan kartel bisnis media dengan menguasai Dewan Pers. Secara resmi SMSI mengirim surat ke Presiden dengan maksud mengajukan permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers dan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers periode 2022-2025.
Informasi menyebut, bagaimana bisa panitia seleksi yang dalam rapat tidak melibatkan semua unsur konstituen Dewan Pers, bahkan mengesampingkan tokoh-tokoh yang secara kompeten memenuhi syarat personal dan keterwakilan keanggotaan, bisa tergeser oleh figur yang hanya dekat karena koneksi dan jaringan bisnis pers semata?
Sebagai jurnalis bidang hukum dan lama mengikuti perkembangan politik hukum di Indonesia, tentu bukan sekedar memaksakan Presiden agar bersandar pada pasal 15 ayat (5) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden”.
Dalam pasal 15 ayat (3) UU Pers berbunyi: ”Anggota Dewan Pers terdiri dari: a. Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. Pimpinan Perusahaan Pers yang dipilih oleh organisasi Perusahaan Pers; c. Tokoh masyarakat, ahli di bidang Pers dan atau komunikasi atau bidang lainnya yang diplih oleh oragisasi wartawan dan organisasi Perusahaan Pers”.
Adanya peraturan yang patut menjadi perenungan dan pertanyaan bersama, tentang standar organisasi konstituen Dewan Pers bagi organisasi tertentu untuk menjadi konstituen (members) Dewan Pers diberi hak istimewa (privilese) hanya delapan perusahaan tanpa ada keterwakilan di berbagai provinsi. Hebatnya, dari syarat tersebut, lantas membentuk organisasi lain. Sementara organisasi Perusahaan Pers lain, wajib memenuhi syarat, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi, tersebar dari kabupaten kota dengan ratusan anggota.
Rujukan tersebut memuncul kecermburuan luar biasa. Apalagi, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah menunjukkan taringnya siapa anggota yang punya hak dan berkuasa untuk menetapkan siapa calon anggota Dewan Pers yang dikehendaki.
Bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan terhadap insan dan perusahaan yang diharapkan menjadi kompas control terhadap pemerintah dan rakyat, bila dalam penentuan anggota Dewan Pers patut diduga ada kecurangan. Wajar kalau SMSI lantas berteriak, apa pantas segelintir orang mampu mendepak lebih dari 1.716 anggota perusahaan pers yang berjibaku untuk mempertahankan kelangsungan pers di tanah air.
Maka, sikap tegas dan arif presiden sangat diperlukan, senyampang dengan penanganan covid-19 yang terjadi overlap sehingga Presiden Joko Widodo sempat memberikan sinyal peringatan agar serius dan tetap mengedepankan rasa keadilan.
Tak beda dengan putusan seorang hakim, tentu berdasarkan keyakinan yang berkeadilan. Bila putusan tetap tumpul ke atas hanya tajam ke bawah, bagaimana bisa mendapatkan rasa keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Kuasa. Bagaimana pun fakta riil, kebenaran meteriil (beyond a reasonable doubt) harus dikedepankan guna mencari keadilan formil.
Tentu kita tidak mau terjebak, kemederkaan dan kemandirian pers hanya menjadi slogan belaka, karena Pers Indonesia telah memasuki era baru: Virus Dewan Pers. Sekali lagi, Dewan Pers harus menempatkan sosok yang mampu berjuang, bukan mencari ladang.
Selamat Hari Pers Nasional yang mampu membuat Indonesia Maju.
Fram
Editor : Ndre
Sumber : Catatan : HS. Makin Rahmat, Anggota PWI/Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Jawa Timur
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



