Minahasa PPKM Level III, Berikut Bunyi Surat Edaran 106 BMII Tertanggal 150222
February 19, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Menyikapi situasi perkembangan kasus COVID-19 diwilayahnya Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng langsung menerbitkan Surat Edaran 106/BM-II-2022 tentang PPKM Level III di Kab.Minahasa tertanggal 15 Februari 2022.

Berikut Petikan Surat Edaran Bupati Royke Roring tersebut memuat 15 poin ketentuan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti seluruh jajaran pemerintahan dan juga masyarakat umum.
Adapun maksud diterbitkannya Surat Edaran tersebut yaitu untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri RI Tito Carnavian Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah dan seluruh jajaran diminta untuk kembali mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di desa maupun kelurahan.
Adapun status PPKM Level 3 di Kabupaten Minahasa dimulai pada 15 – 28 Februari 2022,
Pertama menetapkan pelaksanaan PPKM Level 3 mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.
Selanjutnya Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri nomor 03/KB/202l, nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat.
Jika ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.
Kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Untuk objek tertentu, seperti tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak.
Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, baik restoran atau rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
Operasional tersebut juga dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima makanan dibawa pulang dengan penerapan Prokes secara lebih ketat.
Adapun untuk tempat ibadah maupun tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat.
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan diizinkan dibuka namun dibatasi kapasitas 50 persen dengan penerapan Prokes secara ketat.
Resepsi pernikahan dan hajatan lainnya dapat diizinkan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan Prokes secara ketat, tetapi tidak menerapkan makan di tempat, tetapi dibawa pulang dan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup.
Acara duka dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan Prokes secara ketat.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar maupun pertemuan, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes secara lebih ketat.
Sedangkan untuk wilayah zona merah ditutup untuk sementara waktu.
Bagi Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dan keterangan Rapid Tes Antigen.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Sanksi itu akan diberikan berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai 218, Undang – undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Serta Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan Pengendalian Covid 19.
Penulis : IskandarEffendy
Editor : Ndre
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,440)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Danbrigif 13 Kostrad Rahayu Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-65
- August 26, 2026
Pratu Irsan Kembali Ukir Prestasi, Juara 1 BROOKFARM RUN 5K
- August 26, 2026
Kembali dari Papua, Mayor Inf Arya Megah Miko Disambut Hangat Brigif 3 Kostrad
- August 26, 2026
Jelang UST Terintegrasi, Yonarmed 6 Kostrad Matangkan Kesiapan Melalui Apel Gelar Pasukan
- August 26, 2026
Satgas Yonarmed 13 Kostrad Perkuat Sinergi Pelayanan Masyarakat di Perbatasan
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



