Lagi Perkara 351 Kejari Minsel DiKabulkan Jampidum Untuk Restorative Justice

Spread the love

Jurnalline.com, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH, Bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH., MH, Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H, Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, SH., MH, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Senin, (26/04/2022).

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Josua dumait alias dede yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 8 Februari 2022 sekitar Jam 21.00 WITA bertempat di Desa Boyongpante Dua Jaga III Kecamatan Sinonsayang, berawal Ketika saksi korban bersama dengan temannya selesai minum minuman keras dirumah Jendra bataha. kemudian saksi korban bersama dengan temannya yang Bernama Marsel mangalese hendak pulang kerumah, namun Ketika melintas di depan rumah kakak tersangka, saksi korban mengajak temannya Marsel mangalese untuk mampir ke rumah tersebut dan mengkonsumsi miras.

“Karena melihat tersangka DEDE sedang duduk diteras rumah kakak tersangka bersama teman tersangka yang juga sedang mengkonsumsi miras. Kemudian saksi korban dan tersangka terlibat pembicaraan yang akhirnya saksi korban mengajak tersangka untuk minum minuman keras dirumah Jendr bataha. dan disetujui oleh tersangka.” Tukasnya

Namun dalam perjalanan ke arah rumah Jendrabataha, tersangka berbalik arah kembali ke rumah kakaknya, sehingga korban memaksa tersangka untuk tetap menuju rumah minum minuman keras disitu, namun tersangka yang dalam keadaan mabuk berat tiba-tiba mendorong saksi korban sehingga saksi korban yang juga dalam keadaan mabuk berat membalas mendorong tersangka hingga terjatuh, kemudian tersangka berdiri dan memukul saksi korban menggunakan sebuah balok yang ada disitu dan mengenai bagian wajah saksi korban.

“Sesuai dengan Visum Et Repertum 061/SKPL/PKM-Pgr/II/2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. IWAN KRISTIANTO pada Puskesmas Poigar pada tanggal 08 Februari 2022 dengan hasil pemeriksaan:
– Terdapat luka robek kurang lebih dua sentimeter diujung mata sebelah kiri dan terdapat luka robek kurang lebih dua sentimeter dibagian pipih sebelah kiri atas.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tanda-tanda persentuhan dengan benda tumpul diduga penganiayaan.

“Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos perkara tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.” Tukas KasiePenkum Theo

Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

“Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka JOSUA DUMAT sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan tersangka.” Tukas Kejati Sulut Edy Birton, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk,SH.MH , kepada awak media.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.