Pemohon Pembuatan Sertifikat PTSL Di Desa Sukaraja Sudah Sepakat Dan Tertuang dalam Berita Acara

Spread the love

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Masyarakat pemohon pembuatan sertifikat
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung merasa senang dan bersyukur Dengan adanya program ini, mereka tidak keberatan walau pun di kenakan Biaya tambahan, Yang sudah di sepakati hasil musyawarah. Kamis ( 2/6/2022)

Jusman Hadi selaku ketua pokmas, menguraikan Bahwa mereka Sudah melakukan musyawarah Desa, mengundang tokoh masyarakat, karang taruna, LPM BPD dan peserta pemohon pembuatan sertifikat.

Ada pun hasil kesepakatan bahwa Biaya untuk operasional sebesar Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ). Adapun kegunaan uang tersebut di antaranya

Pembelian patok, materai setiap berkas membutuhkan 8 materai yang harga Rp 10.000 ( sepuluh ribu ) , sampul sertifikat, operasional pokmas, karena semua pengisian formulir berkas semua anggota pokmas yang mengerjakan .

semuanya itu memakan waktu tenaga, pikiran. Untuk mengejar waktu bahkan pokmas terpaksa harus lembur pada malam hari untuk pengisian berkas.

“Sekarang ini harus menggunakan materai Rp 10.000 sedangkan tahun 2017 masih Rp 6000. Dan juga Anggota pokmas yang mendampingi tim pengukuran pun luar biasa, karena yang di ajukan permohonan bukan hanya pekarangan yang ukuran 10m x 15 m, bahkan perkebunan dan sawah pertanian yang luasnya Hektaran bukan seperti di kota – kota . Itu Semua butuh tenaga,”

“kami juga mengajukan sampul sertifikat setelah jadi nanti sertifikat sudah kami kasih sampul supaya di simpan aman, itu sudah kami sampaikan kepada masyarakat pemohon., Mereka tidak keberatan,” kata Jusman

Pemohon sangat antusias, bahkan tadi nya tidak ada niat mengajukan jadi mengajukan karena sesuai , karena dengan adanya sertifikat mereka bisa mengajukan pinjaman di bank dengan program KUR , koprasi, untuk menopang perekonomian masyarakat, dengan jaminan sertifikat tersebut.

Adapun pemohon yang belum memiliki surat keterangan tanah seperti Hibah, waris atau jual-beli Mereka meminta kepada pemerintah Desa melalui RT dan Kadus, Karna bagi pemohon y belum mempunyai surat dasar, untuk di buatkan seporadik.

“Mereka Mengajukan ke Desa, setelah itu , aparatur desa mengukur dan mengumpulkan tua tua kampung dan saksi untuk mengukur terlebih dahulu, Desa tidak pernah menentukan Biaya, terserah masyarakat dengan sukarela,” Ungkap Jusman

Ahmad Janepul selaku BPD Desa Sukaraja sekaligus pemohon pembuatan sertifikat PTSL, membanarkan pada waktu musyawarah di Balai Desa Dia mewakili BPD untuk memberikan sambutan, Dia langsung menanyakan kepada peserta pemohon yang hadir apakah dengan di sepakati biaya untuk persyaratan sebesar Rp 500.000, Meraka semua sepakat tidak keberatan jika membayar uang untuk persyaratan dan operasional pokmas.

Sekitar 70 lebih peserta yang hadir pada saat itu, kesemuanya peserta yang hadir tidak ada yang keberatan.

” Saya tanyakan kepada peserta pemohon yang hadir ada apakah keberatan atau terpaksa untuk pembuatan sertifikat PTSL dengan di sepakati biaya tersebut, semua menjawab setuju, kalau semuanya setuju dan tidak keberatan, tidak masalah,” kata Ahmad jenepul selaku BPD

Sumiati warga RT 02/03 Desa Sukaraja yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 sebanyak satu lembar, dengan biaya 500.000, hasil musyawarah di sepakati dia tidak keberatan justru mengungkapkan banyak terimakasih.

“Justru saya sangat senang dan berterima kasih, sedikitpun tidak ada paksaan karena sudah kesepakatan, saya berharap sertifikat yang saya ajukan secepatnya jadi,” papar Sumiati .
Penulis : Edi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.