Asisten II Setdakab Minahasa Buka Kegiatan Bimtek 

Spread the love

Jurnalline.com, KAWANGKOAN – Bertempat di Cafe S7Fu Kawangkoan kecamatan Kawangkoan Utara kab.Minahasa Jumat , (01/07/2022) pagi dilaksanakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA) bagi para pelaku usaha diwilayah Kabupaten Minahasa dan acara ini dibuka Bupati Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si IPU Asean.Eng yang diwakili Asisten II Setdakab.Minahasa Wenny Talumewo, didampingi Kepala Dinas DPMPTSP kab.Minahasa Mekry J.Sondey, SE, M.Si
Dihadiri Camat Kawangkoan Utara Fabian Mendur, dan Lurah Kawangkoan.

Tampil sebagai Narasumber 1, dari perwakilan Dinas PUPR diwakili oleh kabid Tataruang, Narasumber 2, dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Narasumber 3, Sandro Mogot SE,M.Si. bersama para peserta perwakilan dari masing masing pelaku usaha yang tersebar di kab.Minahasa.

Sementara itu Asisten II Wenny Talumewo, dihadapan para pelaku UMKM sekaligus membuka kegiatan menyampaikan, terkait sistem berusaha ini seiring dengan keluarnya Undang undang cipta kerja tidak hanya pemerintah namun juga disektor usaha, baik usaha besar maupun kecil menengah diberi kesempatan mekanisme sistem berusaha sesuai konteks yang ada.

“Intinya adalah pemerintah memberi kesempatan kepada bpk ibu sekalian dalam berusaha semaksimal mungkin tanpa harus mengatur proses perizinan yang tidak menghambat para pelaku usaha.
Diharapkan didalam kesempatan ini peluang berusaha sudah tidak ribet lagi dengan adanya system online, mari gunakan kesempatan untuk memperoleh izin berusaha melalui ecatalog.
” tukas Talumewo

Satu upaya DPMPTSP kab.Minahasa memaksimalkan pelayanan publik cepat dan tepat, apalagi hadirnya sistem
OSS RBA yang merupakan sistem terintegrasi seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

“Sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), dan diupgrade oleh
Sistem perizinan Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur pada Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.”

Adapun Kriteria UMKM Yang Baru OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Ditambahkan Kepala Dinas DPMPTSP kab.Minahasa
Mekry J.Sondey, SE, M.Si, melalui
Kasie Pengendalian dan pengawasan Bpk. Robert Carlo Pangemanan, S.Pd. terkait cara pengisian melalui
Sistem perizinan Risk Based Approach (OSS – RBA).

“Melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) para pelaku usaha tidak perlu repot repot mengurus perizinan berusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.” Tandas pangemanan

Adapun usai kegiatan Pelaksanaan Bimtek OSS-RBA yang sangat penting ini bagi para pelaku usaha dilanjutkan dengan Sosialisasi LKPM Bagi Pelaku Usaha, dipaparkan oleh
Sandro Arther Mogot SE,M.Si.

“Pada dasarnya terkait pengawasan perizinan, harus sesuai dasar hukum dan kewajiban penyampaian pada prinsip penyampaian LKPM. Dilain sisi kewenangan pemantauan LKPM.” Tukas mogot

Turut hadir Kabid Promosi kerjasama PM Diana Rondonuwu SS, Kabid pengembangan dan Perencanaan, Jesse F.Tiwang SS,ME, dan jajaran

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.