Pemerintah Kecamatan Langowan Utara Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Dandes Th.2022

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa – Pada dasarnya
Penggunaan Dana Desa harus dapat memberikan dampak serta manfaat, karenanya
Dana desa harus dipantau langsung masyarakat dan lebih Ketat lagi dalam hal ini
Implementasi Tanggungjawabnya oleh Perangkat Desa sehingga mengantisipasi penyimpangan penggunaan dana desa yang dikucurkan setiap tahunnya.

Hal ini menjadi catatan penting yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di desa Walantakan, desa Toraget, desa Taraitak raya kecamatan Langowan Utara, Selasa (22/8/2022) dihadiri Kepala Dinas PMD Djefry Tangkulung, SH, Kasie Intel Kajari Minahasa Josie Korompis, SH, Kapolsek Langowan Iptu.JR Sinaga didampingi Kanitreskrim Polsek Langowan
Aipda. Yulendy Polii, SH. Dan
Kanit Intel Polsek Langowan Aiptu.
Fenty Pandelaki sekaligus Narasumber pada kegiatan ini.

Diawali prakata dari Camat Langowan Utara Dra.Yenny Palit, SE sangat berharap dilaksanakannya kegiatan ini bukan hanya jadi kegiatan ceremonial semata akan tetapi
Terkait dalam hal pengelolaan Dana Desa, Hukum tua merealisasikannya harus tepat waktu.

“Atas nama Pemerintah Kecamatan Langowan Utara Berharap para perangkat desa BPD, Sekdes, Bendahara yang mengikuti kegiatan ini dapat diikuti dengan cermat sehingga dapat dipamahami dan dimengerti.” Ujar camat yenny sekaligus secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi.

Selanjutnya Kadis PMD Djefry Tangkulung, pada kegiatan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa, kiranya para Hukum tua dapat melakukan semua program berdasarkan Musdes tepat waktu.

“Adapun 80 desa diminahasa dari 227 desa akan mengakhiri masa tugasnya, karenanya kami menghimbau sebelum selesai masa tugas lanjut tangkulung para Hukum tua tersebut harus sudah mengajukan pencairan tahap dua Termasuk di dalamnya kelengkapan administrasi.” Ungkap Tangkulung

Menjadi Perhatian dan koordinasi yang baik sehingga program program desa dapat berjalan dengan baik, juga kegiatan desa harus di monitor dan dipantau oleh masyarakat, bersama
Tim pelaksana desa harus berperan dalam hal ini.

“Peran pendamping kabupaten, kecamatan juga desa menjadi Bagian dari bukti tugas dan fungsi pendamping guna menyelesaikan tugas yang dilaksanakan desa.
Sementara itu tugas BPD didesa adalah melakukan Pendampingan menambahkan sebagai pengetahuan bagi perangkat desa harus memahami tugas sebagai penguatan kapasitas pemerintah desa.” Jelasnya sembari
Menambahkan Kewenangan Desa Lebih Besar dalam Melaksanakan Keinginan Masyarakat.

Sementara Kapolsek Langowan Iptu.JR Sinaga yang didampingi Kanitreskrim Polsek Langowan
Aipda. Yulendy Polii, SH. Dan
Kanit Intel Polsek Langowan Aiptu.
Fenty Pandelaki, pada kesempatan menyampaikan dalam mendukung program didesa berjalan baik tentu dibutuhkan SDM yang bertanggungjawab, ada Tiga prioritas yang harus diketahui masyarakat dalam hal Penggunaan dana desa. Mengantisipasi potensi penyalagunaan kewenangan dana desa.

Diantaranya Penangulangan kemiskinan mewujudkan desa tanpa miskin., pembentukan kapasitas pengelolaan BUMDesa., Pembangunann ekonomi produktif yang dikelolah masyarakat desa
Ini menitikberatkan pada pendataan mitigasi bencana alam maupun non alam.l karenanya diwujudkan desa tanpa miskin dengan disalurkannya BLTDD oleh pemerintah pusat.

Sesuai dengan Undang – Undang 31 tahun 1999 pada pemberantasan korupsi, guna Mengantisipasi potensi penyebab penyalagunaan dana desa. “Mekanismenya diperlukan koordinasi dengan pihak pengawas. Apalagi motif politik tertentu, Harus ada pembimbing teknis dari sanksi hukum terpenting adalah
Menanamkan rasa nasionalis yang bebas anti korupsi.

Senada
Kasie Intel Josie Korompis dari Kajari Minahasa memaparkan beberapa point yang harus dipahami diantaranya ; Perang Azas dalam hal pengelolaan dana desa, Akuntabel, Tertib, Disiplin Anggaran, Administasi desa, dimana empat asas harus dipahami oleh perangkat desa dan jajaran guna mengantisipasi penyalagunaan anggaran dana didesa.

“Sinergi semua pihak harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan melibatkan semua pihak didalamnya Media termasuk didalammnya keterbukaan dalam perencanaan bersama sama masyarakat dalam mengawasi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pada program yang disusun.” Terang korompis

Kerjasama semua pihak bersama dengan pemerintah desa agar supaya dapat berjalan dengan baik, dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini sesuai dengan apa yang kita harapkan.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.