Pemerintah Kecamatan Langowan Utara Laksanakan Sosialisasi Penggunaan Dandes Th.2022
August 24, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Minahasa – Pada dasarnya
Penggunaan Dana Desa harus dapat memberikan dampak serta manfaat, karenanya
Dana desa harus dipantau langsung masyarakat dan lebih Ketat lagi dalam hal ini
Implementasi Tanggungjawabnya oleh Perangkat Desa sehingga mengantisipasi penyimpangan penggunaan dana desa yang dikucurkan setiap tahunnya.

Hal ini menjadi catatan penting yang disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan di desa Walantakan, desa Toraget, desa Taraitak raya kecamatan Langowan Utara, Selasa (22/8/2022) dihadiri Kepala Dinas PMD Djefry Tangkulung, SH, Kasie Intel Kajari Minahasa Josie Korompis, SH, Kapolsek Langowan Iptu.JR Sinaga didampingi Kanitreskrim Polsek Langowan
Aipda. Yulendy Polii, SH. Dan
Kanit Intel Polsek Langowan Aiptu.
Fenty Pandelaki sekaligus Narasumber pada kegiatan ini.
Diawali prakata dari Camat Langowan Utara Dra.Yenny Palit, SE sangat berharap dilaksanakannya kegiatan ini bukan hanya jadi kegiatan ceremonial semata akan tetapi
Terkait dalam hal pengelolaan Dana Desa, Hukum tua merealisasikannya harus tepat waktu.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Langowan Utara Berharap para perangkat desa BPD, Sekdes, Bendahara yang mengikuti kegiatan ini dapat diikuti dengan cermat sehingga dapat dipamahami dan dimengerti.” Ujar camat yenny sekaligus secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi.
Selanjutnya Kadis PMD Djefry Tangkulung, pada kegiatan menyampaikan dalam pengelolaan dana desa, kiranya para Hukum tua dapat melakukan semua program berdasarkan Musdes tepat waktu.
“Adapun 80 desa diminahasa dari 227 desa akan mengakhiri masa tugasnya, karenanya kami menghimbau sebelum selesai masa tugas lanjut tangkulung para Hukum tua tersebut harus sudah mengajukan pencairan tahap dua Termasuk di dalamnya kelengkapan administrasi.” Ungkap Tangkulung
Menjadi Perhatian dan koordinasi yang baik sehingga program program desa dapat berjalan dengan baik, juga kegiatan desa harus di monitor dan dipantau oleh masyarakat, bersama
Tim pelaksana desa harus berperan dalam hal ini.
“Peran pendamping kabupaten, kecamatan juga desa menjadi Bagian dari bukti tugas dan fungsi pendamping guna menyelesaikan tugas yang dilaksanakan desa.
Sementara itu tugas BPD didesa adalah melakukan Pendampingan menambahkan sebagai pengetahuan bagi perangkat desa harus memahami tugas sebagai penguatan kapasitas pemerintah desa.” Jelasnya sembari
Menambahkan Kewenangan Desa Lebih Besar dalam Melaksanakan Keinginan Masyarakat.
Sementara Kapolsek Langowan Iptu.JR Sinaga yang didampingi Kanitreskrim Polsek Langowan
Aipda. Yulendy Polii, SH. Dan
Kanit Intel Polsek Langowan Aiptu.
Fenty Pandelaki, pada kesempatan menyampaikan dalam mendukung program didesa berjalan baik tentu dibutuhkan SDM yang bertanggungjawab, ada Tiga prioritas yang harus diketahui masyarakat dalam hal Penggunaan dana desa. Mengantisipasi potensi penyalagunaan kewenangan dana desa.
Diantaranya Penangulangan kemiskinan mewujudkan desa tanpa miskin., pembentukan kapasitas pengelolaan BUMDesa., Pembangunann ekonomi produktif yang dikelolah masyarakat desa
Ini menitikberatkan pada pendataan mitigasi bencana alam maupun non alam.l karenanya diwujudkan desa tanpa miskin dengan disalurkannya BLTDD oleh pemerintah pusat.
Sesuai dengan Undang – Undang 31 tahun 1999 pada pemberantasan korupsi, guna Mengantisipasi potensi penyebab penyalagunaan dana desa. “Mekanismenya diperlukan koordinasi dengan pihak pengawas. Apalagi motif politik tertentu, Harus ada pembimbing teknis dari sanksi hukum terpenting adalah
Menanamkan rasa nasionalis yang bebas anti korupsi.
Senada
Kasie Intel Josie Korompis dari Kajari Minahasa memaparkan beberapa point yang harus dipahami diantaranya ; Perang Azas dalam hal pengelolaan dana desa, Akuntabel, Tertib, Disiplin Anggaran, Administasi desa, dimana empat asas harus dipahami oleh perangkat desa dan jajaran guna mengantisipasi penyalagunaan anggaran dana didesa.
“Sinergi semua pihak harus dijalankan sesuai aturan yang ada dan melibatkan semua pihak didalamnya Media termasuk didalammnya keterbukaan dalam perencanaan bersama sama masyarakat dalam mengawasi apa yang akan dilakukan oleh pemerintah desa pada program yang disusun.” Terang korompis
Kerjasama semua pihak bersama dengan pemerintah desa agar supaya dapat berjalan dengan baik, dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini sesuai dengan apa yang kita harapkan.
(IskandarEffendy)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,242)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Patroli Malam Bersama, Koramil 02/Pondok Gede Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Terjaga
- August 15, 2026
Melalui Patroli Malam, Babinsa Bersama Komduk Waspadai Kamtibmas
- August 14, 2026
Pemkot Tangerang Selaraskan Program Daerah dengan Kebijakan Presiden
- August 14, 2026
Peltu Naidi Wakili Danramil Hadiri Pengukuhan PASKIBRA Kecamatan Pinang
- August 14, 2026
TNI AL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI DI KM DOBONSOLO
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



