Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku

Spread the love

Jurnalline.com, Rote Ndao (NTT) – Keringanan pajak kendaraan bermotor masih berlaku sejak tanggal 1 sampai tanggal 30 september tahun ini. Sehingga bagi masyarakat yang berkaitan dan ingin memanfaatkan hal tersebut silahkan datang saja di kantor Samzat rote ndao, demikian hal itu disampaikan kepala samzat Kabupaten rote ndao, Petrus Manehak kepada awak media jurnalline, rabu(28_9_2022) diruang kerjanya.

Dijelaskannya bahwa Keringanan pajak tersebut berupa, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yaitu, pembebasan BBN-KB l1 dan denda BBN-KB l1.

Dalam kesempatan itu, manehak juga mengungkapkan bahwa kami pun adakan kerjasamanya dengan pemda rote ndao berupa bagi hasil pajak, dalam hal ini ada lima(5) item yakni diantaranya, balik nama kendaraan, bahan bakar dan lainnya.

Selanjutnya kepada wartawan kepala samzat rote ndao, petrus manehak menegaskan, sesuai pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada sisi aturan itu sambungnya bahwa ada tercantum mengenai Penghapusan Data RANMOR. Sperti pengehapusan data kendaraan akan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang_kurangnya 2 tahu setelah habis masa berlaku STNK, begitu pula jika RANMOR yang telah dihapus maka tidak dapat melakukan Registrasi ulang dan tidak dapat digunakan di jalan, timpal kepala samzat Kabupaten rote ndao itu yang didampingi salah satu staf seniornya.

Dan kesempatan tersebut dia meminta agar masyarakat yang mungkin masih ragu dan belum memahami tentang hal-hal diatas supaya jangan ragu dan jangan takut akan pelayanan kami, sebab segala sesuatu yang kami lakukan tentu demi masyarakat yang mana semuanya untuk kemajuan kita bersama, kata petrus manehak yang mengaku asli timor tengah utara itu.

Penulis : Daniel Helmy Panie
Kontributor : Nusa Tenggara Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.