RDP Komisi I Dengan Pemkab Pembahasan Menjawab Surat Masuk PPID

Spread the love

Jurnalline.com, Minahasa — Bertempat di Ruang Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Kamis,( 01/09/2022) dilaksanakan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Minahasa dalam hal ini Dinas PMD kab.Minahasa dan Asisten I Setdakab bersama Lima Camat yang hadir.

Adapun RDP yang digelar ini dengan dihadiri seluruh Anggota Komisi I yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Jefry WR Wakary, didampingi sekretaris Komisi I Stvri JF.Tenda, Robby Longkutoy,
Koordinator Komisi I Denny Kalangi.

“RDP ini dilaksanakan dalam hal menindaklanjuti surat masuk dari PPID yang masuk ke Komisi I DPRD kab.Minahasa.” ujar Ketua Komisi I Denny Kalangi kepada awak media

Pokok pokok RDP Dijelaskan oleh Denny Kalangi, yang juga Wakil Ketua II DPRD kab.Minahasa berpendapat bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyikapi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pada dasarnya sudah sesuai aturan yang ada.

“Terkait hal ini harus di selesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” tukas Kalangi

Senada Kadis PMD Jeffry Tangkulung mengatakan bahwa pemberhentian 112 perangkat yang terjadi di 12 desa sudah sesuai prosedur. Dimana, Kukum Tua (Kumtua) hanya tinggal meminta rekomendasi dari camat untuk memberhentikan perangkat desa. “Jadi, untuk perangkat desa itu tidak periodik, dan jangka waktunya cuma umur batas 60 tahun. Kalau periodik itu BPD dan hukum tua,” Tukasnya

Dari Pantauan awak media , RDP yang dihelat di ruang Komisi 1 itu, membahas beberapa permasalahan yang terjadi di sejumlah desa. Salah satunya pemberhentian 112 perangkat di 12 desa, 5 kecamatan yang diadukan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke DPRD Minahasa, pada 3 Agustus 2022 lalu.

“Jadi, surat aduan yang disampaikan PPDI yakni pemberhentian perangkat desa yang dilakukan secara non prosedural, sehingga menimbulkan keresahan di 12 desa, menurut Wakary sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014,”

Bahwasanya Pemberhentian perangkat desa harus ada konsultasi dengan kecamatan, dalam hal ini camat.
“Diketahui mereka (red_PPID) meminta solusi seperti apa? Namun, setelah mendengar penjelasan dari Pemkab sendiri, bahwa pemberhentian perangkat desa itu sesuai prosedur lanjut Wakary dari
112 perangkat desa dari 12 desa meminta solusi hak hak daripada perangkat desa dituntaskan seperti siltap dari masa jabatan harus dibayarkan dimana Pemberhentiam perangkat sesuai Prosedural, bukan Nonprosedural.” Jelas Wakary

Sementara Soal Pejabat Hukum tua jelas tertuang pada UU 16 tahun 2014, Mesti dari PNS dan memahami tata Pemerintahan yang ada. Meninjau untuk tahun 2022 ini akan berakhir masa jabatan september sebanyak 80an Hukum Tua dan di tahun 2023 ada sekitar 49 Hukum Tua.”mekanisme apakah akan dilaksanakan Pemilihan ini menjadi kewenangan Eksekutif sebab mengenai anggaran persiapanmya harus dimasukan diSIPD.” Tandas Wakary

Dalam RDP ini dihadiri para Anggota Komisi I, masing masing : Drs Robby Longkutoy, Johan Watung, George F.Palendeng, Putry Pontororing, Syally D.Sumolang, Jane S.Merung, sementara dari Pemkab Minahasa Asisten I Riviva Maringka, Kadis PMD Djefry Tangkulung, dan lima camat.

(IskandarEffendy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.