Roadshow Penyaluran BLT BBM, PJ Gubernur Banten Pastikan Tidak Ada Pemotongan Bantuan
September 24, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dakam kegiatan roadshow Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak dari penyesuaian harga BBM di Kantor Samsat Kota Serang. Kegiatan roadshow itu dilakukan Al Muktabar selama satu minggu penuh ke delapan Kabupaten dan Kota guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Seusai memberikan bantuan, Al Muktabar mengungkapkan, pada hari Jumat lalu dirinya memulai melakukan penyaluran BLT BBM ini di Kabupaten Serang, dan saat ini bertemu Jumat lagi kita mengakhirinya dengan penyaluran BLT di Kota Serang.
“Saya sengaja memantau betul kegiatan ini, karena ingin mengetahui dan melihat secara langsung proses penyalurannya agar tepat sasaran,” katanya, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskan Al Muktabar, banyak metode pemberian bantuan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah kepada masyarakat. Namun dalam penyaluran BLT BBM ini, dirinya lebih memilih memberikan bantuan secara langsung kepada penerima melalui rekening bank yang dipegang dan atas nama masing-masing penerima.
“Sehingga, dengan melalui rekening bank ini, kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, mekanisme penyaluran lewat bank juga mudah terlacak jejak digitalnya sehingga dapat mempermudah untuk dilakukan pendeteksian jika ada hal-hal yang tidak diharapkan. “Kami pastikan dalam penyaluran bantuan ini tidak ada potongan,” imbuhnya.
Kemudian, untuk memastikan penyaluran itu tepat sasaran, Pemprov sudah melakukan validasi datanya, baik yang berasal dari DTKS maupun yang dari non DTKS yang berasal dari Kabupaten dan Kota. Data yang sudah divalidasi itu juga diperkuat dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati dan Walikota.
Al Muktabar mengakui, besaran BLT yang disalurkan tidak seberapa, tapi dirinya berharap dapat bermanfaat buat masyarakat. Selain itu, penyaluran BLT ini menunjukan bahwa Pemerintah hadir untuk masyarakat.
“Memang besarannya tidak seberapa, namun hal ini membuktikan bahwasannya Pemerintah selalu hadir ketika kondisi sedang kurang baik-baik saja. Mudah-mudahan dapat menjadi tali asih antara Pemerintah dengan masyarakat dan kita mengimbau agar masyarakat menggunakannya dengan bijaksana,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nurhana menambahkan, total Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM di Kota Serang sebanyak 5.632 KPM dengan anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp3,3 miliar lebih. Dari jumlah data itu, ada 5.073 KPM yang sudah siap salur, sedangkan 599 KPM lainnya masih dalam proses perbaikan data.
“Karena kita ingin pastikan penyaluran ini terhadap prioritas utama penerima BLT BBM ini yakni sopir angkot, ojek, nelayan dan pelaku UMKM yang terdampak,” ucapnya.
Sementara itu Asda II Kota Serang bidang perekonomian dan pembangunan Yudi Suryadi dalam sambutannya yang mewakili Walikota Serang mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemprov Banten dalam membantu masyarakat Kota Serang yang terdampak terhadap penyesuaian harga BBM ini.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan hal yang sama dengan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Serang sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Yudi juga mengimbau kepada masyarakat Kota Serang yang mendapatkan BLT BBM dari Provinsi, agar memanfaatkan uang bantuannya dengan baik untuk kebutuhan pokok. “Ini bentuk kepedulian Pemprov kepada kita, untuk itu harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna serta perwakilan Forkopimda Provinsi Banten dan unsur Forkopimda Kota Serang. Al Muktabar menyerahkan bantuan dilakukan secara simbolis kepada 100 KPM didampingi Danrem O64/Maulana Yusuf Tatang Subarna, Asda II Kota Serang Yudi Suryadi dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nurhana. Selanjutnya, bantuan diberikan kepada seluruh KPM yang sudah terdata dan tervalidasi. Mereka menerima bantuan selama empat bulan, dengan besaran Rp150.000/KPM setiap bulannya.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,268)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 17, 2026
Sinergi TNI Bersama Komduk Perkuat Keamanan jelang HUT RI Ke-81
- August 17, 2026
Perkuat Kamtibmas, Koramil 04/Jati Asih dan Aparat Keamanan Laksanakan Patroli Bersama
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 17, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


