Soal Tudingan Paklaring Ditahan dan Hilangnya Saldo BPJS Mantan Karyawan, Management PT PWI 2 Akan Buat Laporan Polisi
September 15, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Soal tudingan surat pengalaman kerja (Paklaring) yang ditahan, dan hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan salah satu karyawan, management PT Parkland World Indonesia (PT PWI) 2 akan membuat Laporan Polisi (LP).
Pasalnya, pihak management PT PWI 2 merasa tudingan tersebut tidak berdasar dan salah alamat.
Manager HRD PT PWI 2, Rico Permata menyampaikan, selama ini pihaknya sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan Paklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan dengan 2 point yang harus dilakukan.
Pertama, kata dia, Paklaring dan sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada di perusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.
“Prosedur pengambilan Paklaring karyawan yang risent. Pertama, harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. Kedua, harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan kepada yang diwakilkan,” ujar Rico saat rapat mediasi terkait kasus mantan karyawan PT PWI 2 yang mengaku saldo BPJS-nya hilang, di ruang rapat PT PWI 2, Rabu, 14 September 2022.
Hadir dalam kesempatan itu, Manager HRD PT PWI 2 Rico Permata, ST, MM, didampingi Fahmi stafnya, dan staf lainnya, Legal PT PWI 2 Sudarmoko, SE, SH, perwakilan pengurus Serikat Buruh PT PWI 2, seseorang berinisial AG yang pernah diminta bantuan mengurus pencairan BPJS mantan karyawan berinisial MS. Namun MS maupun pihak kuasa hukumnya tidak hadir.
Rico juga mengatakan, terkait tudingan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan mantan karyawan berinisial MS, pihaknya menjamin tidak ada keterlibatan management.
“Ya, saya jamin dan sudah saya cek langsung tidak ada keterlibatan dari kita. Justru, ketika kita cek ke BPJS Ketenagakerjaan ternyata salah satu berkas pencairan, yakni Paklaring yang digunakan tersebut ternyata palsu,” jelasnya.
“Ini sangat aneh, kenapa saudari MS tidak lapor Polisi ketika tahu saldo BPJS-nya diambil orang yang tidak bertanggung jawab. Ada apa?,” imbuhnya.
Rico menegaskan, pihaknya merasa dirugikan terkait tudingan Management PT PWI tidak mengikuti prosedur, dan akan melakukan upaya hukum untuk memulihkan nama baik perusahaan.
“Justru kita memenuhi prosedur yang berlaku. Untuk itu, kami akan melakukan pemulihan nama baik perusahaan dengan melakukan upaya hukum, yakni membuat Laporan Polisi,” pungkasnya.
Namun demikian, lanjut Rico, pihaknya akan menempuh jalur kekeluargaan dengan mengundang pihak-pihak terkait, baik mantan karyawan, keluarga karyawan, kuasa hukum mantan karyawan, dan media.
“Ya, sebelum menempuh upaya hukum, kami mengundang pihak terkait. Tapi hari ini mereka, yakni pihak MS dan kuasa hukumnya, tidak datang memenuhi undangan kami. Kami sudah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Untuk itu, kami ke depannya akan menempuh jalur hukum, yakni membuat Laporan Polisi terkait permasalahan MS ini,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Ketua SPN PT PWI 2, Handoko. Menurutnya, pihak perusahaan selama ini sudah menempuh upaya sesuai dengan prosedur terkait persoalan Paklaring mantan karyawan.
“Ya memang, pihak perusahaan sudah melakukan upaya sesuai dengan prosedur yang ada. Seperti soal Paklaring, yakni pengambilannya harus mantan karyawan yang bersangkutan, dan kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa. Kalau tidak bisa memenuhi itu ya tidak bisa,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) PT PWI 2, Takwin BM mengatakan, terkait pengambilan Paklaring, bila ada kaitan dengan Koperasi disarankan untuk menghubungi Koperasi.
“Bila ada sangkutan dengan Koperasi, karyawan tersebut harus menyelesaikan dahulu, dan dalam pengambilan Paklaring harus yang bersangkutan datang tidak bisa diwakilkan. Kalau orang lain yang mengambil harus ada surat kuasa,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) GARTEKS PT PWI 2, Zulfikar. Menurutnya, prosedur pengambilan Paklaring orang yang bersangkutan harus datang mengambilnya.
“Ya prosedurnya dari dulu seperti itu. Orangnya yang harus datang ke perusahaan. Apabila dia tidak bisa datang, harus ada surat kuasa,” ujarnya.
Jon.
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,627)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 6, 2026
Peringati HUT Ke-81, TNI AL Gelar Bakti Sosial Dan Bakti Kesehatan Di Muara Angke
- September 6, 2026
Profil Lengkap dan Perjalanan Sang Juara Indonesia Derby 2026
- September 6, 2026
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru Di Kepulauan Riau
- September 6, 2026
Pendistribusian Beras Bulog Desa Paslaten kepada 77 KPM Tuntas
- September 6, 2026
Pemdes Tolok Satu Dukung Desa Antikorupsi, Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Masyarakat Sejahtera
- September 6, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



