TABUR Kejati Sulut Bekuk RAG DPO Kasus Penipuan

Spread the love

Jurnalline.com, Manado – Dari Siaran Persnya Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut bernomer PR.02/P1.Penkum/09/2022 Rabu, tanggal, 21 September 2022 sekitar pukul 17.47 WITA, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Randy A.Gunardi yang telah melakukan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUHPidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN tanggal 21 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Adapun Terpidana RAG masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan di amankan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada saat berada di Resto tempat usaha yang bersangkutan.

Diketahui pada saat diamankan, Tim Tangkap Buronan (TABUR ) Kejati Sulut terlebih dahulu menjelaskan kepada Terpidana tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh bersangkutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 59/Pid.B/2020/PN Tnn dan Terpidana mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan.

Terpidana RAG dibawa ke Lapas Kelas IIA Tondano Papakelan Minahasa untuk selanjutnya akan menjalani hukuman yang ditetapkan.

(IskandarEffendy/PenkumKejatiSulut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.