HUT Ke 22, Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi Para Pejuang Berdirinya Provinsi Banten
October 4, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi setinggi-tingginya atas segala apa yang telah diperjuangkan oleh para pendiri Provinsi Banten baik yang dimotori oleh para tokoh ulama, tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta unsur dari pemuda dan mahasiswa.

Hal tersebut dikatakan Al Muktabar pada saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Istimewa HUT Provinsi Banten Ke-22 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (4/10/2022).
“Semua perjuangan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 4 Oktober Tahun 2000 dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten yang hari ini genap berusia 22 tahun. Teriring do’a tak lupa juga kita panjatkan bagi para pejuang pendiri Provinsi Banten yang telah mendahului, semoga memperoleh tempat yang terbaik di sisi-Nya,” ungkapnya.
Diungkapkan Al Muktabar, tantangan yang dihadapi saat ini sangat berat. Semua daerah, di seluruh Indonesia, sedang menghadapi ujian. Krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih. Konflik geopolitik Rusia-Ukraina telah memicu krisis pangan dan energi. Dampaknya terasa terhadap tingginya inflasi tidak hanya di Provinsi Banten tapi juga hampir di Indonesia dan semua negara.
“Pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten pada triwulan II 2022 atau tahun ketiga Pandemi Covid-19 juga mengalami tren positif. Kinerja perekonomian Banten tumbuh hingga 5,70 persen di atas kinerja perekonomian nasional yang mencapai 5,44 persen,” ucapanya.
Hal tersebut, lanjutnya, menggambarkan perekonomian di Banten sudah di atas kondisi pra Covid -19, dimana jika dilihat di triwulan II tahun 2019 yang lalu, perekonomian pada saat itu tumbuh hanya sebesar 5,35 persen.
“Tingginya laju pertumbuhan ekonomi tersebut menjadi sinyal bahwa perekonomian kita mulai berangsur bangkit dan kebijakan yang dilakukan telah menuju arah yang benar,” imbuhnya.
Al Muktabar menambahkan, patut pula disyukuri terakhir tingkat inflasi di Banten yang dicatat BPS pada Agustus 2022 mencapai 4,58 persen, cukup tinggi tapi lebih rendah dibandingkan inflasi nasional yang mencapai 4,69 persen dan inflasi pada beberapa negara Asean.
“Atas kinerja tersebut, bapak Presiden melalui Menteri Keuangan memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemprov Banten,” ucapnya.
Sementara itu salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten Ahmad Mukhlis Yusuf dalam pemaparannya mengungkapkan, salah satu wujud nyata dari cita-cita mulia pembentukan Provinsi Banten itu adalah untuk meningkatkan kualitas taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Banten melalui kemandirian dalam mengelola manajemen pemerintahan dan pembangunan serta upaya tanpa henti mengembangkan potensi sumberdaya alam dan manusianya.
“Semangat kami dalam pembentukan Provinsi Banten sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, demokratis serta memposisikan rakyat sebagai pelaku pembangunan dengan tetap terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI,” ucapnya.
Dikatakan Mukhlis, Provinsi Banten ini merupakan hasil kolaborasi para pihak yang memiliki tekad yang baik untuk mempersembahkan hal yang terbaik. Di masa kepemimpinan bapak Pj Gubernur Al Muktabar, tugas sejarah ada di tangannya sekarang.
“Terlebih saat ini kondisi perekonomian pasca Pandemi Covid-19 belum sepenuhnya membaik,” ucapnya.
Pada Era kepemimpinan para gubernur sebelumnya, lanjut Mukhlis, Alhamdulillah ikhtiar ini ditunaikan selama 22 tahun terakhir, dimana berdasarkan catatan, banyak sekali upaya gotong royong para Bupati dan Walikota dan tokoh-tokoh masyarakat untuk melahirkan misi kebaikan Banten ke depan.
“Apa yang hari ini kita azzamkan adalah memberikan dukungan penuh kepada bapak Pj Gubernur beserta jajarannya untuk implementasi semua kewajiban yang sudah ditetapkan sebelumnya, sekaligus juga wakil rakyatnya di sini bahwa ikhtiar ini tidak boleh berhenti dan tidak bisa terpecah karena masalah politik yang akan kita hadapi 2 tahun lagi,” pungkasnya.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



