Pemprov Banten Koordinasikan Penanganan Jembatan Terputus Akibat Bencana Banjir Kabupaten Lebak
October 14, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dirinya telah menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk melakukan koordinasi dengan DPUPR Kabupaten Lebak terkait penanganan jembatan yang terputus akibat diterjang bencana banjir pada beberapa waktu lalu.
Diketahui, jembatan tersebut merupakan jembatan yang berada di Sungai Cimadur dan menjadi salah satu akses penghubung antara Desa Cimancak dan Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
“Saya juga akan berkoordinasi dengan Bupati Lebak, kalau melihat dari keadaan tadi maka diperlukan cepat untuk kita membuat jembatan darurat,” ungkap Al Muktabar seusai meninjau jembatan yang terputus akibat bencana banjir di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (13/10/2022).
Dikatakan, Pemprov Banten bersama Pemkab Lebak telah bersama-sama mengupayakan untuk meminjam jembatan darurat jenis bailey ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Jembatan darurat itu mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi hubungan transportasi di kawasan yang tadi terdampak bencana dengan jembatan yang roboh,” katanya.
“Kita perlu percepatan dalam rangka penyiapan jembatan darurat bailey agar anak-anak kita juga bisa untuk berangkat sekolah,” sambungnya.
Untuk sementara, kata Al Muktabar, pihaknya telah memasang tali seling baja sebagai alat untuk membantu penyebrangan serta terdapat beberapa perahu karet.
“Nah sementara ini kita sudah siapkan tadi pemandu tali seling untuk dijadikan alat dalam rangka penyeberangan darurat dan perahu karet yang bisa dimobilitaskan dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap dalam penanganan bencana tersebut dapat dilakukan dengan bersama-sama, baik itu Pemkab Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan juga Pemerintah pusat.
“Penanganan bencana ini harus dilakukan bersama-sama, banyak hal yang bisa kita koordinasikan untuk mengatasi bencana banjir dengan cepat,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pihaknya telah melakukan assesment dan telah membawa surat peminjaman jembatan darurat jenis beilay yang telah ditandatangani oleh Bupati Lebak ke Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
“Kita nanti tunggu izin dari Dirjen Bina Marga terkait permohonan pinjaman jembatan bailey. Pemasangan jembatan bailey itu sekitar 2-3 bulan,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemasangan bronjong sepanjang 450 meter di salah satu sisi sungai Cimadur.
“Pemasangan bronjong sebagian sudah terpasang dan ini sedikit terhambat akibat luapan sungai, serta kita rencanakan akan dinaikan kembali tingginya bronjong itu 1,5 meter,” katanya.
Selain itu, ia juga menuturkan dari hasil monitoring yang dilakukan terhadap infrastruktur sungai dan jalan yang menjadi wewenang Provinsi Banten yang terdampak akibat bencana banjir beberapa waktu lalu.
Di antara ruas jalan daerah Cikotok sekitar 500 meter, termasuk lokasi yang dekat dengan masjid yang terdampak banjir dimana terdapat kebutuhan untuk pemasangan drainase sekitar 500 meter dan sodetan kearah sungai Cimadur.
“Hasil monitoring kita sudah disampaikan ke pimpinan. Di Sungai Cimadur yang menjadi perlintasan kita identifikasi ada 500 meter yang menjadi prioritas penanganan, kemudian Sungai Ciwaru kurang lebih 50 meter yang dibutuhkan penanganan tanggul berupa beton atau bronjong. Kemudian Sungai Cibareno hasil identifikasi sekitar 1,5 KM dengan ketinggian 3 meter yang harus di lakukan tanggul seperti di Sungai Cimadur,” tandasnya.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,266)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (490)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 16, 2026
Unsur Udara TNI AL Distribusi Logistik Bencana Gempa Di NTT
- August 16, 2026
TNI AL Siap Salurkan Ribuan Paket Bantuan Presiden RI Untuk Korban Gempa Di Sikka
- August 16, 2026
TNI AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta-370 Untuk Warga Terdampak Gempa Di NTT
- August 16, 2026
Babinsa Sukaasih Monitoring dan PAM Kirab Merah Putih, Semarakkan HUT RI ke-81
- August 16, 2026
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminari Pasca Gempa Flores
- August 16, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap


