Pj Gubernur Al Muktabar : Kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa Dukung Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Banten
October 10, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, Rumah Sakit Adhyaksa mendukung Pemerintah hadir terhadap pelayanan kesehatan masyarakat Banten. Direncanakan Kejaksaan Agung RI membangun Rumah Sakit Adhyaksa di atas tanah negara hasil sitaan di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

“Pagi ini Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan kunjungan Kelompok Kerja Kejaksaan Agung untuk Pemerintah hadir dalalm rangka mewujudkan Rumah Sakit Adhyaksa yang diinisiasi Bapak Jaksa Agung,” ungkap Al Muktabar saat menerima Kunjungan Kelompok Kerja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (10/10/2022).
“Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih atas dipilihnya lokasi pembangunan RS Adhyaksa di wilayah kami, mendapatkan tambahan dalam rangka pelayanan kesehatan masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa cepat direalisasikan,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, Provinsi Banten masih membutuhkan daya dukung pelayanan kesehatan khususnya Kabupaten Serang. Pemprov Banten saat ini juga fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan untuk penyakit paru-paru, jantung, ginjal, kanker, dan otak. Memudahkan masyarakat Banten yang membutuhkan pelayanan tersebut.
Diakui Al Muktabar, tantangan terhadap fokus pelayanan kesehatan adalah Sumber Daya Manusia (SDM), membutuhkan pendidikan dan pengalaman. Sementara untuk peralatan dan teknologi bisa terpenuhi secara bertahap.
“Pengembangan sumber daya manusia dalam jangka panjang, menjalin MoU dengan Pemerintah Pusat maupun lembaga dari luar negeri,” ungkapnya.
“Indonesia juga memiliki diaspora di luar negeri yang keilmuannya bisa kita manfaatkan,” tambah Al Muktabar.
Kembali ditegaskan, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa dalam rangka Pemerintah hadir dalam pelayanan kesehatan. Bagian dari Pembangunan kesehatan. Fasilitasi dari Pemprov Banten berupa Feasibilty Study (FS) akses Tol Serang-Panimbang, area Rumah Sakit, hingga pembiayaan pembebasan konektivitas lahan.
“Secara kebijakan sudah clean dan clear,” tegas Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Kejaksaan Di Wilayah Hukum Provinsi Banten yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mantovani mengungkapkan, dibentuknya Pokja berdasar Pasal 30c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan melalui pendirian Rumah Sakit yustisia.
“Rencana di daerah Silebu, merupkan aset sitaan tindak pidana korupsi yang akan dimanfaatkan untuk membangun fasilitas kesehatan masyarakat Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, pembangunan saat ini pada tahap pematangan lahan dan pengajuan perijinan. Pembangunan Rumah Sakit menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 miliar secara multiyear.
“Direncanakan ground breaking pada tahun 2023 dan alat kesehatan pada 2024,” ungkap Reda.
“Penetapan lokasi merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah, bahwa pembangunan Rumah Sakit disambut oleh daerah,” tambahnya.
Sementara, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengucapkan terima kasih atas pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa di Kabupaten Serang. Menurutnya kehadiran Rumah Sakit Adhyaksa meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang.
“Pemerintah Kabupaten Serang telah susun feasibility study (FS) jaringan jalan yang menghubungkan Rumah Sakit ke pintu tol,” ungkapnya.
Sebagai infomasi, lahan pembangunan RS Adhyaksa di Desa Silebu dan Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang merupakan tanah sitaan dari tindak pidana korupsi yang kini sudah menjadi tanah negara. Tanah sitaan yang telah disetujui Kementerian Keuangan untuk dibangun Rumah Sakit itu luasnya sekitar 10 hektar itu tidaklah menyatu. Penyatuan lahan menjadi kawasan pembanguan rumah sakit menjadikan lahan untuk Rumah Sakit Adhiyaksa berkembang menjadi 13 hektar.
Turut hadir: Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, serta jajaran Kepala OPD Pemprov Banten dan Pemkab Serang.
Fram
Sumber : Biro Adpim
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,308)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,806)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 18, 2026
Meilina Onibala Hadiri Upacara Peringatan HUT ke 81 RI Tahun 2026 Tompaso Barat
- August 18, 2026
Camat Anneke Rantung Apresiasi Lomba Drumband dan Pawai Pembangunan Tompaso Raya Sukses
- August 18, 2026
Kuntua Alex Mentang Mengucapkan Dirgahayu Ke 81 RI Tahun 2026
- August 18, 2026
Khidmat dan Penuh Semangat, Pangdam XIII/Merdeka Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Manado
- August 18, 2026
Hesty Zeke, Puskesmas Tompaso Barat Mengucapkan Dirgahayu RI ke 81 Tahun 2026
- August 18, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



