Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (sosperda) No 3 tahun 2020 Di Desa Kelawi
October 29, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan Sadide Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Daerah (sosperda) No 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel, pada jum’at 28 oktober 2022.
Selain Anggota DPRD Lamsel Sadide, Sosper ini juga di hadiri Dawar Yunus SH.MH sebagai nara sumber, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Para Kadus, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Kelawi.
Dalam sambutannya Sadide Menyampaikan bahwa giat ini dalam rangka sosperda no 3 tahun 2020 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Politisi PDI-P Lamsel ini mengatakan, sebagaimana biasanya bahwa anggota dewan selain kegiatan di dalam kantor ataupun pembahasan juga ada kegiatan di luar kantor salah satunya ialah sosialisasi peraturan daerah.
Peraturan daerah ini lanjut Sadide, perlu di sampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih paham hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab kepada masing-masing dan agar masyarakat paham aturan sehingga tidak terjadi langgaran yang bisa menyebabkan masyarakat rugi.
“Oleh karena itu kami selalu anggota DPRD memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar paham aturan-aturan itu sehingga masyarakat lebih nyaman dan lebih terlindungi,”ungkap politisi PDI-P Lamsel.
Anggota Komisi I ini pun menjelaskan bahwa mengunjungi dan membantu masyarakat merupakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD Lamsel.
“Insya Allah akan selalu hadir walaupun tidak bisa setiap bulan karena banyak desa yang perlu kita kunjungi 4 Kecamatan belum lagi tugas-tugas kantor. Tapi kalau acara-acara lainnya, insyaallah akan selalu hadir dan juga tambah lagi kegiatannya dalam rangka pengambilan aspirasi dari pada masyarakat,”ujarnya.
Sementara, sebagai narasumber Dawar Yunus SH.MH menguraikan peraturan daerah (perda) kabupaten lampung selatan nomor 3 tahun 2020 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Dan dasar daripada peraturan daerah adalah yaitu pasal 18 ayat 6 tentang kewenangan peraturan daerah. Pada bagian ketiganya tentang pembagian tugas bahwa dalam pelaksanaan pemerintahan negara Indonesia daerah kabupaten dan desa itu merupakan bagian dari pemerintah daerah kabupaten dan untuk pelaksanaannya semuanya DPRD mempunyai arti besar dalam pelaksanaan pembangunan.
Dawar menjelaskan perumusan peraturan pusat oleh DPR RI dan dilaksakan oleh Presiden. Di tatanan pemerintahan provinsi dirumuskan oleh DPRD Provinsi dan dilaksanakan oleh Gubernur. Dan untuk tingkat II dirumuskan oleh DPRD Kabupaten dan dilaksanakan oleh Bupati.
Menurut Dawar pelaksanaan pembangunan kabupaten Lampung Selatan terutama di bidang kesehatan ini dinilai sudah cukup sukses. Saat ini masyarakat yang hendak berobat cukup hanya menggunakan KTP saja.
“Untuk lebih lanjutnya bisa menghubungi Puskesmas ataupun di desa. silakan untuk berkonsultasi terutama bahwa semuanya yang sudah kita rasakan ketika ada yang sakit seketika itu juga bisa diajukan untuk BPJS tapi tentu saja melalui proses mulai dari surat keterangan tidak mampu (sktm) dari desa.
Kemudian nanti minta rekomendasi dari kesehatan kemudian dinas sosial. BPJS sekarang cukup menggunakan KTP ,”urainya.
Diakhir acara, Sadide bagikan pupuk hasil produksi kecamatan Sragi kepada masyarakat secara gratis.
Untuk diketahui, maksud dan tujuan ruang lingkup tertuang pada bagian kesatu bab II Pasal 2 Perda nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum berlandaskan atas azas, kepastian hukum, kejujuran dan keadilan, manfaat, keseimbangan, keterbukaan dan tidak diskriminatif.
Pada bagian kedua pasal 3 perda no 3 tahun 2020 yakni pengaturan tentang ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, efisien, kondusif dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi masyarakat.
Pasal 4 yakni peraturan tentang penertiban umum. Pertama, bertujuan untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional. Kedua, mendorong terwujudnya peningkatan kerja instansi di lingkungan pemerintah daerah.
Penulis : Rudi
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,006)
- Internasional (30)
- Nasional (84,448)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,841)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 26, 2026
Patroli Malam Koramil 04/Jati Asih Perkuat Keamanan Wilayah, Antisipasi Kejahatan dan Tawuran
- August 26, 2026
Dua Koramil Bersama Komduk Patroli Malam Warga Merasa Nyaman
- August 26, 2026
Tanggap Darurat Karhutla, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan di Jambi
- August 26, 2026
SIWO PWI Kota Tangerang meraih juara II Fun Futsal Kemerdekaan Walikota Tangerang CUP 2026
- August 26, 2026
Butje Porayouw, Terima Kasih Presiden Prabowo Atas Bantuan Revitalisasi Bangunan SD GMIM Sonder
- August 26, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



