Strategi Militer Jenderal Andika, Tonggak Terbaik Untuk Indonesia
October 22, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Dalam sejarah perang modern yang telah memakan semakin banyak korban ketika terjadi perang terbuka, kolosal dan agresif menggunakan hard power, maka banyak pakar telah mengadvokasi strategi baru yang lebih rasional dan efektif untuk mencapai tujuan operasi militer, dengan sumber daya yang paling efisien namun efektif mencapai tujuan. Pemikiran cerdas ini yang sepertinya mendorong Jenderal Andika untuk mengurangi pertempuran terbuka dalam menyelesaikan konflik dalam negeri yang melibatkan kelompok bersenjata, termasuk yang terjadi Papua.

Pemikiran memangkas perang terbuka dan operasi militer kolosal untuk mencapai tujuan operasi militer mulai dipopulerkan pasca Perang Dunia I melalui pemikiran Indirect Approach versi Basil Liddle Hart (1895-1970). Meraih tujuan operasi militer tidak harus berorientasi pada dahsyatnya letupan senjata, namun berorientasi pada efektifitas pencapaian tujuan politik negara. Pensiunan Kapten AD Inggris dan salah satu jenius militer Abad XX ini begitu miris melihat korban manusia PD I dan menjadikan perang ini menjadi yang paling menghancurkan di era modern, dengan 10 juta prajurit tewas, 10 sipil tewas, dan 21 juta orang terluka. Lalu Liddle Hart menyampaikan sebuah adagium terkenal, “The longest way round (to enemy) is the shortest way home”. Jalan terpanjang dan paling berliku untuk mengalahkan musuh adalah yang paling cepat memenangkan perang dan paling cepat mengantarkan para prajurit kembali ke rumah.
Dalam strategi modern model Indirect Approach, mengalahkan lawan bukan hanya mematikan gerakan bersenjata dengan senjata, namun menghentikan seluruh keinginan politik dan gerakan senjata lawan dengan kebijakan militer yang tepat, cara militer dan non militer, serta bukan melulu dengan letupan senjata. Liddle Hart mengatakan Indirect Approach sebagai “A strategy in which the enemy’s political will is overcome by wisdom and not by force.” Kebijakan militer yang bijak akan lebih ampuh diterapkan dibandingkan pengerahan kekuatan besar-besaran tanpa visi politik yang jelas.
Pada era perang modern berikutnya, model strategi Indirect Approach menjadi gagasan penting yang diadopsi oleh para jenius militer. Salah satunya mendorong lahirnya strategi Effect-Based Operations (EBO) atau Operasi Berbasis Efek. EBO menjadi strategi dasar militer AS pada Perang Teluk tahun 1991 untuk merencanakan dan melaksanakan operasi gabungan dengan melibatkan operasi tempur dan non-tempur, melibatkan kekuatan militer dan sipil, untuk mencapai sasaran strategi. Pencetus EBO, Letkol David A. Deptula (Saat ini Letjen Purnawirawan – Dekan di Mitchell Institute), menyatakan bahwa “EBO focused on desired outcomes attempting to use a minimum of force”. EBO fokus pada pencapaian tujuan operasi dengan pengerahan kekuatan minimal, serta biaya dan korban minimal. Dalam perang apapun, yang menentukan kemenangan perang bukan melulu seberapa besar pengerahan kekuatan Alutsista, namun seberapa besar dampak yang dihasilkan oleh sebuah strategi operasi.
Sejujurnya, bangsa Indonesia harus mengakui bahwa wajah operasi TNI di Papua telah berubah total berkat pemikiran jenius Jenderal Andika. Pendekatan berpikir Jenderal Andika tentang pengerahan kekuatan TNI di Papua yang lebih humanis, bukan operasi tempur agresif, sudah sangat tepat, selaras dengan pemikiran Indirect Approach Basil Liddle Hart dan Effect-Based Operation David Deptula. Kekuatan senjata mungkin bisa memenangkan pertempuran, namun belum tentu memenangkan tujuan politik, serta belum tentu berdampak optimal bagi stabilitas politik dan keamanan bangsa kita. Mungkin ada yang menganggap strategi ini kurang populer atau bahkan kurang heroik, tapi yakinlah ini juga yang terbaik untuk prajurit dan terbaik untuk negeri ini. “The longest way round to enemy is the shortest way home”.
Dar Edi Yoga
Pendiri Beranda Ruang Diskusi
Fram/Rls
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,029)
- Internasional (30)
- Nasional (84,976)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,995)
- Olahraga (606)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (245)
- Peristiwa (500)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 25, 2026
Polantas KARIB, Kapolri Dorong Teknologi Jadi Jembatan Pelayanan yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
- September 25, 2026
Kapolsek Rural Langowan Tekankan Pencegahan Konflik Sosial
- September 25, 2026
Rapat Koordinasi Kecamatan Langowan Timur Bahas Kamtibmas dan Antisipasi Dampak El Niño
- September 25, 2026
Penguatan Manajemen Talenta, BKPSDM Minahasa Dorong ASN Berbasis Kinerja dan Kompetensi
- September 25, 2026
Hukumtua Arthur : Pelayanan Door to Door Sangat Berarti bagi Warga
- September 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



