Pemprov Banten Tingkatkan Sinergitas Antisipasi Bencana
November 1, 2022- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Serang (Banten) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meningkatkan sinergitas dengan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam maupun non alam. Sinergitas dilakukan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan bencana.

Peningkatan sinergitas dilakukan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polda Banten dengan Pemprov Banten terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah hukum Polda Banten dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Balai Besar BPOM terkait optimalisasi peningkatan pengawasan dan penyidikan tindak pidana obat dan makanan yang dilaksanakan di Aula Polda Banten, Jl. Syek Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Selasa (1/11/2022).
Seusai penandatanganan, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono mengatakan, Provinsi Banten merupakan salah satu Provinsi yang rawan bencana. Rawan bencana alam seperti gempa dan tsunami maupun bencana banjir, longsor, dan abrasi.
“Atas hal itu, diperlukan pengelolaan penanggulangan bencana, sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada tahapan sebelum, saat dan setelah bencana,” jelasnya.
M Tranggono menambahkan, melihat data keterpaparan masyarakat akibat bencana berdasarkan dari data kajian risiko BPBD Provinsi Banten, maka perlunya kita semua mengambil peran dan tanggung jawab. Mengingat kebencanaan adalah urusan semua pihak.
“UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, membuka paradigma dan cara pandang tentang penanggulangan bencana itu sendiri, dari responsif ke preventif,” ucapnya.
Melalui penandatangan nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan Perangkat Daerah, baik di lingkungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk bergerak bersama dalam penanggulangan bencana. Kemudian juga untuk meningkatkan hubungan antar kelembagaan dalam kegiatan penanggulangan bencana.
“Adapun ruang lingkupnya terdiri dari tiga tahap yaitu pada prabencana, saat bencana, dan pasca bencana,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemprov Banten juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi penandatangan perjanjian kerja sama antara Balai Besar POM dengan Kepolisian Daerah Banten terkait dengan optimalisasi peningkatan pengawasan dan tindak pidana obat dan makanan di wilayah hukum Polda Banten.
“BPOM sebagai koordinator dalam pelaksanaan POM mendorong peningkatan kerjasama BPOM dengan stakeholder terkait. Hal ini sebagaimana amanah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. Lebih lanjut Inpres ini didukung dengan Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah,” ujarnya.
Melalui kerjasama ini, telah dibentuk Tim Koordinasi POM melalui kolaborasi dan sinergitas untuk mendukung POM yang ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan dan akan mewujudkan masyarakat Banten yang sehat dan sejahtera.
Sementara Wakapolda Banten Brigjen Pol. Ery Nursatari menambahkan, Polda Banten sangat mendukung terhadap berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Banten dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pasca bencana. Bahkan dari tahun ke tahun personil Polda Banten selalu terlibat aktif membantu masyarakat yang terdampak bencana.
“Kita sudah lama bekerja sama. Semua kita bertanggungjawab bersama-sama dalam menanggulangi bencana yang terjadi, tidak memandang siapa dan dari mana. Mudah-mudahan ini juga bisa kita atasi dengan baik,” ucapnya.
Terkait dengan peredaran obat sirup yang dilarang, Polda Banten sudah membentuk Satgas khusus, serta bersama BPOM Serang dan Dinkes Banten sudah mulai berjalan melakukan pengawasan peredaran obat-obat tersebut. Dari hasil pengawasan dan penelusuran yang dilakukan, Polda Banten menemukan peredaran daftar obat yang dilarang itu.
“Kita sudah lakukan lidik ke TKP dan sudah ada proses penegakkan hukum yang dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Semoga dengan begitu masyarakat Banten bisa merasa nyaman dan aman, serta diberikan kesehatan selalu,” ucapnya.
Fram
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,617)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,893)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 5, 2026
SPPG Desa Pinabetengan Kalooranta Waya Syukuran Satu Tahun Pelayanan Pendistribusian MBG di Tompaso Raya
- September 5, 2026
Hukumtua Kiawa Dua Barat Rico Walukow Apresiasi Kehadiran MBG, Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu dan Anak
- September 5, 2026
Hukum Tua Desa Tolok Satu Alex Mentang Imbau Warga Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan di Musim Kemarau Panjang
- September 5, 2026
Kuntua Pinbetsel Wanly Lempoy Ajak Masyarakat Saksikan Kejurnas Seri II Pacuan Kuda Tompaso Oktober 2026
- September 5, 2026
Koramil 01/Tgr Gelar Latihan Pemadam Kebakaran, Perkuat Kesiapsiagaan Warga Hadapi Bencana
- September 5, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



